Soloraya
Selasa, 19 Maret 2013 - 13:51 WIB

PILGUB JAWA TENGAH: PNS Wonogiri Akan Bersikap Netral

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budisena. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budisena. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI--Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budisena, menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Wonogiri akan bersikap netral terhadap tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

Hal tersebut dinyatakan Budisena ketika ditemui seusai kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres, Kejaksaan Negeri pada Pilgub tahun 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Wonogiri di Ruang Data Setda Wonogiri, Selasa (19/3/2013).

Bahkan, Budiseno mengatakan pihaknya melakukan pengawasan berjenjang terhadap sekitar 13.000 PNS Pemkab Wonogiri. Jika terbukti ada pelanggaran, PNS bersangkutan akan menerima sanksi sesuai beratnya pelanggaran.

“Sanksi bagi PNS yang tidak netral sudah jelas berdasarkan regulasi kepegawaian. Yang kesalahannya berat, bisa mendapat penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan yang super berat diberhentikan,” jelas Budiseno.

Advertisement

Sementara seperti diberitakan sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Abhan Misbah, mengingatkan tiga pelanggaran yang potensial terjadi pada Pemilu Gubernur (Pilgub), yakni money politic, back campaign dan mobilisasi birokrasi.

Abhan menegaskan hal itu saat berbicara pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres, Kejaksaan Negeri pada Pilgub tahun 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Wonogiri di Ruang Data Setda Wonogiri, Selasa (19/3/2013).

Abhan mengungkapkan tiga potensi pelanggaran tersebut besar kemungkinan mengarah ke ranah pidana. Untuk itu, dia menegaskan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan pelanggaran pemilu menjadi penting di tengah keterbatasan kewenangan panwaslu.

Advertisement

Money politic, back campaign dan mobilisasi birokrasi adalah hal-hal yang menurut kami paling potensial terjadi. Tiga hal ini yang paling bisa mengarah ke pidana. Sementara, panwaslu tidak punya kewenangan melakukan penyidikan. Itu urusan kepolisian dan kejaksaan,” terang Abhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif