Soloraya
Jumat, 17 Desember 2021 - 16:06 WIB

Pilih Menantu Jadi Perdes, Kades Plumbon Ngaku Sudah Sesuai Aturan

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengumuman hasil seleksi Perangka Desa Plumbon, Tawangmangu, Karanganyar yang diunggah Eka Widyayu Wardani di Instagram. (Instagram)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Suwaji, enggan berkomentar banyak tentang proses pengisian perangkat desa (perdes) di wilayahnya yang berpolemik.

Ia hanya mengatakan bahwa proses yang ia laksanakan dalam seleksi tersebut semuanya didasarkan pada aturan. Aturan yang ia maksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Karanganyar Nomor 77/2019 tentang Perangkat Desa.

Advertisement

“Semuanya sudah saya sampaikan kepada Inspektorat. Kalau saya sampaikan lagi malah nanti saya keliru. Yang jelas saya menuruti saja aturannya,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai memenuhi pemanggilan Inspektorat di Kantor Setda Karanganyar, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Menantu Kades Terpilih Jadi Perangkat Desa, Peserta Curiga

Advertisement

Baca Juga: Menantu Kades Terpilih Jadi Perangkat Desa, Peserta Curiga

Ia menunjukkan pasal dalam Perbup tersebut, yakni Pasal 35 huruf 2 dan 3a. Pada Pasal 35 huruf 2 menyebutkan bahwa “Calon perangkat desa yang dikonsultasikan kepala desa kepada camat paling sedikit 2 (dua) orang calon perangkat desa yang dinyatakan lulus berdasarkan ketentuan pada Pasal 30 ayat 8a”.

Sedangkan Pasal 3a berbunyi, “Dalam pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) kepala desa menunjuk satu (satu) orang calon perangkat desa di antara calon perangkat desa yang dikonsultasikan kepala desa kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) untuk dipertimbangkan mendapatkan rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa.”

Advertisement

Baca Juga: Pernah Kerja di Luar Negeri, Alasan Kades Pilih Menantu Jadi Perdes

Salah satu peserta seleksi perangkat desa, Eka Widyayu Wardani, menilai Kades kurang transparan menyampaikan dasar rekomendasi perdes kepada Camat Tawangmangu.

“Yang menjadi keberatan kami adalah kurangnya transparansi dari pihak desa mengenai dasar peserta bisa direkomendasikan kepada Camat. Ini supaya peserta yang lain bisa evaluasi diri di mana letak kekalahannya, di bidang apa sampai tidak direkomendasikan,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (15/12/2021).

Advertisement

Untuk diketahui, Desa Plumbon pada 2021 ini menggelar seleksi perdes untuk mengisi jabatan kepala seksi (kasi) pemerintahan. Prosesnya dimulai 12-22 November lalu, dilanjutkan dengan proses penelitian keabsahan berkas, penyampaian undangan seleksi, pengambilan kartu ujian seleksi, ujian tertulis pada 7 Desember 2021, hingga pelantikan perdes 15 Desember 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Stunting di Karanganyar Terus Menurun

Nilai passing grade dalam ujian tertulis tersebut adalah 60.00. Eka Widyayu memperoleh nilai tertinggi, yakni 73,92, sedangkan Joko Sujiyanto yang merupakan menantu kades memperoleh nilai 60,55.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif