SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Polres Karanganyar bentuk tim patroli dunia maya untuk antisipasi kampanye hitam.

Solopos.com, KARANGANYAR—Polres Karanganyar membentuk tim patroli dunia maya atau cyber patrol untuk mengantisipasi kampanye hitam jelang pelaksanaan Pilkada Karanganyar dan Gubernur Jawa Tengah 2018.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Polres Karanganyar meluncurkan program itu sejak awal Januari. Anggota tim berjumlah 60 orang dan di bawah koordinasi Kabag Ops Polres Karanganyar. Tugas mereka melakukan patroli di dunia maya selama 24 jam. (baca: PILKADA KARANGANYAR 2018: Tentara dan Polisi Karanganyar Matangkan Simulasi Pengamanan)

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan patroli dunia maya menyasar media sosial.

“Dipantau isi media sosial apakah terjadi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE], ujaran kebencian, hoaks, fitnah, SARA. Bekerja hingga akhir pilkada,” kata Kapolres saat ditemui wartawan Jumat (26/1/2018).

Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menyampaikan sejak tim patroli dunia maya beroperasi hingga sekarang belum menemukan indikasi pelanggaran.

Tetapi, tim mengantisipasi rivalitas antarkelompok pendukung yang satu dengan yang lain. Dia berharap masyarakat pengguna akun di media sosial lebih bijaksana menggunakan media sosial.

“Pendukung lebih arif bijaksana. Rival, beda pendapat boleh tapi jangan mengarah ke pelanggaran UU ITE,” ujar dia.

Polisi akan menindak pelanggar di media sosial apabila menemukan postingan yang mengarah pada ujaran kebencian, fitnah, dan sejenisnya.

“Kalau postingan ada di akun resmi yang didaftarkan di KPU, kami akan meneruskan ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Kalau akun perorangan dan bukan akun resmi maka polisi akan mengambil tindakan,” jelas dia.

Langkah penindakan pun berjenjang. Polisi tidak akan langsung menghukum pelaku. Polisi akan melakukan tindakan persuasif dengan menelusuri pemilik akun, mendatangi, dan melakukan pembinaan.

“Yang bersangkutan diminta menghapus posting dan tidak mengulangi perbuatan. Tapi kalau diulangi lagi, akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya