SOLOPOS.COM - Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Candra Ariyadi Prakosa bernyanyi seusai acara Coffee Morning dengan insan pers Sukoharjo di Makodim Sukoharjo, Jumat (26/1/2018). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Pilkada 2018 dimulai. Dandim Sukoharjo mengingatkan anggotanya untuk netral.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komandan Kodim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Candra Ariyadi Prakosa menegaskan sanksi disiplin telah menanti bagi anggotanya yang melanggarnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota TNI telah diingatkan kembali untuk tidak mengunggah foto selfi dengan pasangan calon Kepala Daerah (Kepda) yang ikut kontentan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2018. Di Sukoharjo tidak melaksanakan Pilbup tetapi Provinsi Jateng melaksanakan Pilgub dengan dua pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

Pernyataan itu disampaikan Dandim saat coffee morning dengan insan pers Sukoharjo di Makodim Sukoharjo, Jumat (26/1/2018). “Netralitas TNI itu pasti. Tahun ini [2018] dilaksanakan pilkada serentak di 171 daerah dan provinsi sehingga anggota TNI tidak boleh berpihak kepada paslon. Anggota TNI harus menjunjung netralitas karena dua paslon yang mendaftar ke KPU Provinsi Jateng segera ditetapkan,” katanya.

Dandim menegaskan dirinya telah menginstruksikan sikap netral bagi jajarannya. “Setelah penetapan paslon [anggota TNI] tidak boleh terlibat dalam kampanye, mengenakan atribut kepartaian atau memfasilitasi parpol tertentu untuk mendukung paslon. Apa yang dilakuka anggota akan mempengaruhi situasi di Sukoharjo. Netralitas TNI dapat menegakkan demokrasi agar berjalan baik. Anggota TNI berkewajiban mengawal kesuksesan pilkada Jateng.”

Mantan anggota Paspampres itu menyatakan apabila anggota diketahui bersikap tidak netral akan dilakukan pemeriksaan dan sanksi telah menanti. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan anggota dari hasil pemeriksaan personel provos. Apabila anggota TNI melakukan tindak kriminal, tegasnya, sanksi menjalani pidana umum juga dihadapi.

“Selain sidang disiplin, anggota [yang melakukan tindak kriminal] juga menjalani persidangan sesuai pidana KUHP. Netralitas TNI sudah ada aturan jelas dan bagi pelanggar harus menjalani pemeriksaan dan proses disiplin.”

Lebih lanjut Dandim menjelaskan pimpinan berulang-ulang di setiap kunjungan kerja dan datang ke makoramil sudah menekankan pentingnya netralitas TNI. Pada bagian lain, Kodim Sukoharjo telah bekerja sama dengan Polres Sukoharjo untuk pengawasan medsos.

“Anggota TNI juga memantau medsos. Apabila ditemukan informasi hoax segera berkomunikasi dengan aparat berwenang.”

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santoso, mengatakan Pemkab Sukoharjo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sukoharjo untuk bersikap netral dalam Pilgub Jateng. “Pemkab sudah menerbitkan SE soal netralitas ASN di Pilgub Jateng mendatang dan harus ditaati semua ASN,” katanya.

Sekda menyatakan selain ASN jajaran perangkat desa juga diminta bersikap netral sesuai regulasi. “Netralitas ASN sudah diatur di PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan larangannya dipertegas dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa ASN tidak boleh berpolitik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya