SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengurus DPD PKS Karanganyar mendatangi KPU setempat untuk berkonsultasi ihwal Pilkada 2018.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Karanganyar sepertinya belum menyerah meski nyaris tak punya harapan untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Harapan PKS agar tetap bisa bermain di Pilkada 2018 terlihat setelah dua utusan PKS Karanganyar mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Selasa (16/1/2018) sore. Berdasarkan pantauan Solopos.com di Kantor KPU Karanganyar, kedua utusan DPD PKS Karanganyar itu datang sekitar pukul 16.10 WIB. Kedua utusan itu diterima Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, dan komisioner lainnya.

Dalam pertemuan tertutup itu, kedua utusan PKS Karanganyar menanyakan syarat pencalonan dan syarat calon di Pilkada 2018. Kehadiran kedua utusan PKS Karanganyar sehari menjelang penutupan pendaftaran cabup-cawabup gelombang II itu menimbulkan tanda tanya apakah PKS bakal mengusung pasangan calon di Pilkada 2018.

Sesuai peraturan KPU, PKS butuh berkoalisi dengan parpol lainnya di Karanganyar yang memiliki dukungan minimal tiga kursi di DPRD. Salah satu syarat pencalonan, yakni parpol pengusung harus memiliki syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Karanganyar yang mencapai 45 kursi.

Baca:

PILKADA 2018 : Rohadi Curhat Dicerai Juliyatmono di Pilkada Karanganyar: Mules Sehari

PILKADA 2018 : Ogah Masuk Koalisi, Ini yang Dilakukan PKS Karanganyar Selanjutnya

Itu artinya, PKS yang memiliki enam kursi harus berkoalisi dengan parpol lainnya di Bumi Intanpari agar minimal memiliki sembilan kursi. “Kami datang ke KPU Karanganyar untuk berkonsultasi terkait Pilkada 2018. Hal itu termasuk pencalonan dan pencabutan dukungan dari parpol,” kata salah seorang utusan PKS Karanganyar, Paryanto, sebelum meninggalkan Kantor KPU Karanganyar pakai mobil Isuzu Panther warna hitam, Selasa pukul 16.40 WIB itu.

Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan KPU Karanganyar akan menutup jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada Rabu (17/1/2018). Perpanjangan pendaftaran itu dibuka karena pada pendaftaran gelombang I, Senin-Rabu (8-10/1/2018) lalu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Satu-satunya paslon yang mendaftarkan diri ke KPU saat itu, yakni Juliyatmono-Rober Christanto. Pasangan tersebut diusung delapan parpol, yakni PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura, PAN, Partai Gerindra.

“Sesuai Pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah PKPU No. 15/2017 tentang Pilkada, paslon yang sudah mendaftar dapat mendaftar kembali dengan komposisi yang berbeda. Tapi, ibarat sebuah perkawainan, harus diurus terlebih dahulu tentang perceraiannya. Jika komposisi paslon Juliyatmono-Rober Christanto berubah, perlu dibahas tentang pencabutan dukungan terlebih dahulu. Kedua utusan PKS tadi memang berkonsultasi tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Tapi, sampai sekarang KPU Karanganyar belum memperoleh laporan terkait perubahan komposisi parpol yang mendaftarkan Juliyatmono-Rober Christanto,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya