SOLOPOS.COM - Ratusan warga berkumpul di depan rumah Kades Bendo, Samsidi. Mereka menyandera Camat Nogosari, Wagino yang kepergok tengah kampanye dan memobilisasi PNS, Selasa (1/12/2015) dini hari tadi. (Hijriah AW/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Panwaslu menyatakan Camat Nogosari, Kades Bendo, dan PNS UPTD Disdikpora dikenai pidana pemilu.

Solopos.com, BOYOLALI–Rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali yang digelar Jumat (4/12/2015) malam memutuskan tiga orang terbukti bersalah karena tidak netral dalam pilkada Boyolali sehingga pelaku dikenai pidana pemilu. Tiga orang itu adalah Camat Nogosari, Wagino, Kades Bendo, Nogosari, Samsidi, dan PNS UPTD Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali, Narko Nugroho, mengatakan ketiga pelaku itu sangat jelas melanggar Pasal 71 Ayat 1 undang-undang (UU) No.8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

“Dalam pasal itu pelaku yang melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon dikenai pidana pemilu. Ancaman hukuman pidana 1 bulan sampai 6 bulan penjara,” ujar Narko saat ditemui Solopos.com di Lapangan Teras, Sabtu (5/12/2015).

Narko mengatakan setelah ketiga pelaku dikenai pidana pemilu proses selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Polres Boyolali. Panwaslu, kata dia, rencananya malam ini [Sabtu] berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga pelaku itu ke Polres Boyolali.

“Tugas Panwaslu sudah selesai memeriksa ketiga orang itu. Proses selanjutnya kasus akan diserahkan ke polisi sesuai atura yang ada,” kata Narko.

Panwaslu, kata dia, juga akan menyerahkan semua barang bukti seperti adanya saksi, undangan acara tersebut, dan bukti dukungan suara  by name by address. Tiga alat bukti itu sebagai penguat BAP pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

“Pidana pemilu yang dikenakan pada tiga orang itu sebagai bukti Panwas tidak main-main pada siapapun yang melanggar aturan,” kata dia.

Ia mengakui dalam kasus yang ada indikasi mesuk ka ranah pidana pemilu mengalami kendala salah satunya adalah soal waktu. Sementara jika kasus ini ditangani polisi dapat dilakukan penyelidikan dan tidak ada batasan waktu dalam melakukan pemeriksaan.
Dimintai konfirmasi Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mengatakan siap menerima BAP Panwaslu jika dilimpahkan ke polisi. Sesuai aturan yang ada soal pelanggaran yang ada indikasi pidana pemilu polisi yang menangani.

Terpisah, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sugiyanto, mengaku belum mendapatkan hasil formal Gakkumdu soal kasus yang melibatkan camat, kades, dan PNS UPTD Dikdas. Pemkab, kata dia, akan memeriksa dan klarifikasi kepada PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Kami baru kali pertama menemui kasus pidana pemilu. Soal sanksi PNS yang melanggar tergantung tingkat keselahan yang telah diperbuat setelah dimintai klarifikasi,” kata dia saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya