SOLOPOS.COM - Pasangan Cahyo Sumarso-Yakni Anwar menyerahkan syarat dukungan pencalonan independen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, di Kantor KPU Boyolali, Senin (15/6/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali 2015 ada dua PPS yang harus diganti karena masuk tim pemenangan cabup

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti dua personel panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Banyusri dan Desa Ngablak, Kecamatan Wonosegoro karena masuk dalam tim pemenangan pasangan independen, Cahyo Sumarso-Yakni Anwar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedua personel PPS itu adalah Kardi Alfredo, warga Ngawen RT 002/RW 002, Banyusri, dan Sugiyanto, warga Gajian RT 002/RW 004, Desa Ngablak.

Menurut Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Panwascam Wonosegoro menemukan adanya dua anggota PPS yang masuk dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi dua anggota PPS tersebut.

“Saat klarifikasi, keduanya mengaku tidak masuk dalam timnya Pak Cahyo. Mereka mengaku namanya hanya dicatut,” kata Narko, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2015).  Namun  demikian pengakuan kedua anggota tidak menggugurkan apa yang menjadi temuan Panwascam. Dalam daftar tim pemenangan Cahyo-Anwar, nama kedua anggota PPS tersebut tercantum dengan jelas.

“Kalau memang mengaku namanya hanya dicatut, dan tetap ingin menjadi anggota PPS, seharusnya ada pernyataan dari kedua belah pihak termasuk dari tim Cahyo-Anwar,” kata Narko.

Jika kedua belah pihak bisa membuat surat pernyataan, maka konsekuensinya tim Cahyo-Anwar juga harus mengganti struktur tim pemenangan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada KPU.

Namun demikian, surat rekomendasi penggantian personel PPS itu sudah disampaikan kepada KPU Boyolali. Saat ini Panwaslu Boyolali masih menunggu langkah KPU terkait rekomendasi tersebut.

Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Hardjono, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu dengan mengkaji terlebih dahulu materi rekomendasi. “Kami tidak bisa serta merta melaksanakan rekomendasi tentu akan kami kaji dulu. Kalau temuan panwaslu terkait adanya penyelenggara pemilu yang masuk tim pemenangan salah satu calon itu memang benar, pasti akan kami ganti,” kata Siswadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya