SOLOPOS.COM - Anggota Panwaslu Boyolali menata ratusan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, Jumat (4/9/2015). (HIjriyah AL Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Gakkumdu belum dibentuk, penanganan dugaan pidana pemilu dipastikan menguap

Solopos.com, BOYOLALI–Dua kasus pelanggaran dan dugaan pidana pemilu yang diproses Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali dipastikan menguap.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua kasus pelanggaran dan dugaan pidana pemilu itu melibatkan Kepala Desa (Kades) Genengsari, Kecamatan Kemusu, Wiwik Indriyati, dan seorang PNS Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan Juwangi, Siti Nurul Hidayati.
Upaya Panwaslu membawa dua kasus tersebut ke ranah yang lebih tinggi yakni Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) batal. Dalam pertemuan tim dari Panwaslu, Kejaksaan Negeri Boyolali dan Polres Boyolali, Selasa (15/9/2015) terungkap hingga saat ini Gakkumdu Boyolali belum secara resmi terbentuk.

“Belum ada MoU terkait pembentukan Gakkumdu sehingga belum ada dasar hukum kuat jika Gakkumdu mengeluarkan rekomendasi. Oleh karena itu, hari ini kami tidak bisa membahas dugaan pidana pemilu ini bersama instansi terkait, yakni kejari dan kepolisian,” kata Anggota Panwaslu Boyolali, Taryono, saat ditemui Solopos.com, seusai pertemuan, Selasa (15/9/2015).

Pantauan Solopos.com dalam pertemuan itu, tim dari Kejari Boyolali dan Polres Boyolali tidak berani melanjutkan perkara yang saat ini ditangani Panwaslu karena belum ada kesepakatan di antara Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu terkait pembentukan Gakkumdu.

“Kami menunggu itu dulu. Memang dampaknya adalah tidak adanya tindak lanjut terkait perkara dugaan pidana pemilu yang kami tangani.”

Tim dari kejaksaan dan kepolisian khawatir jika tetap memproses perkara pemilu tanpa ada dasar hukum pembentukan tim Gakkumdu, akan menjadi celah untuk melemahkan perkara yang ditangani.

“Seperti diketahui, sekarang kan marak sekali upaya praperadilan. Jadi kami tunggu dulu ada kesepakatan bersama dari Kapolri, Kejakgung, dan Bawaslu terkait Gakkumdu,” imbuh Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, diwakili Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo.

Taryono menambahkan Panwaslu Boyolali sebenarnya sudah menerima surat edaran dari Bawaslu untuk memakai MoU Gakkumdu 2013. Namun, tim dari kejaksaan dan kepolisian tetap khawatir dengan MoU tersebut karena dasar hukum MoU Gakkumdu 2013 berbeda dengan dasar hukum pelaksanaan pilkada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya