Soloraya
Rabu, 2 Desember 2015 - 19:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : Inspektorat: Camat Nogosari Melanggar Etika

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino (Solopos TV)

Pilkada Boyolali, Inspektorat Daerah menunggu rekomendasi Panwaslu.

Solopos.com, BOYOLALI–Inspektorat Daerah (Inspekda) Boyolali menunggu rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali untuk menindaklanjuti tindakan Camat Nogosari, Wagino, yang telah mengganti pelat mobil dinas AD 81 D menjadi pelat hitam AD 9045 PD.

Advertisement

Kepala Inspekda Boyolali, Widodo A. Munir, menyampaikan dalam urusan kepegawaian, mengganti pelat nomor dinas menjadi pelat hitam hanya masuk kategori pelanggaran ringan. Sama halnya menggunakan mobil dinas untuk mendatangi acara pribadi semacam hajatan.

“Itu termasuk pelanggaran etika. Tetapi, dalam kasus ini kami akan menunggu rekomendasi Panwaslu. Jika Panwaslu bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas dan berkampanye [pada pertemuan di Bendo, Nogosari, Senin 30/11/2015] artinya ada unsur penyalahgunaan aset daerah,” kata Munir, kepada Solopos.com, Rabu (2/12/2015). Sanksi dari pelanggaran etika atau pelanggaran kategori ringan hanyalah peringatan.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Inspektorat mengklarifikasi Camat Wagino terkait tindakannya mengganti pelat mobil dinas.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali mengaku belum menerima pelat mobil dinas milik camat yang pada hari sebelumnya diserahkan Wakil DPRD Boyolali Fuadi kepada Pj.Bupati, Sri Ardiningsih.

Sebelumnya Pj. Bupati, Sri Ardiningsih, mengatakan akan menyerahkan pelat mobil dinas itu kepada DPPKAD untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak diserahkan kepada kami. Saya hanya dihubungi via telepon oleh Bu Pj.Bupati, apa betul AD 81 D itu punya Nogosari. Saya jawab betul,” kata Kabid Aset DPPKAD Boyolali, Sri Mulyanto.

Sri menyebut masalah penggantian pelat nomor mobil dinas diatur kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas. Pemkab Boyolali hanya kepemilikan aset kendaraan.

Advertisement

Sebelumnya, Camat Wagino digerebek warga Desa Bendo karena diduga menggelar pertemuan PNS dengan agenda membahas kirka untuk pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Seno Samodro-Said Hidayat, di rumah seorang PNS bernama Jimandiyanto. Dia digerebek bersama Kades Bendo, Samsidi.

Samsidi mengatakan pelat nomor warna hitam AD 9045 PD yang ditempel di kendaraan dinas milik Wagino adalah miliknya. Pelat tersebut adalah pelat cadangan yang tidak pernah dipakai di kendaraannya.

“Itu pelat nomor sudah lama sudah tidak pernah dipakai. Kemarin memang dipakai Pak Camat. Tujuan dan maksudnya apa ya saya tidak tahu,” kata Samsidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif