SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino (Solopos TV)

Pilkada Boyolali, Panwaslu Boyolali masih diminta untuk melengkapi berkas Camat Nogosari, Wagino.

Solopos.com, BOYOLALI–Rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali membahas kasus pelanggaran netralitas Camat Nogosari, Wagino, Jumat (4/12/2015) malam, berjalan alot.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Rapat pleno dari pukul 19.00 WIB hingga tengah malam belum membuahkan kesimpulan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali masih diminta untuk melengkapi bukti-bukti untuk membawa pelanggaran tersebut ke ranah pidana.

Gakkumdu masih punya waktu hingga Minggu (6/12/2015) dini hari untuk mengambil keputusan apakah kasus Camat Wagino lolos ke ranah pidana atau tidak. Jika Panwaslu selesai melengkapi bukti-bukti, maka kasus Camat Nogosari, Wagino, bakal berlanjut ke ranah pidana.

“Sudah ada titik terang meskipun rapat pleno malam ini belum ada keputusan [masuk atau tidak masuk ke ranah pidana],” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Jumat malam. Keputusan untuk membawa kasus pelanggaran netralitas tidak hanya ditentukan Panwaslu melainkan adanya rekomendasi dari Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, kepolisian diwakili Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo dan kejaksaan yakni Kasi Pidana Umum Kejari Boyolali, Muhandas Ulimen.

Narko berjanji akan membuka kepada publik semua proses dan alat bukti yang didapat Panwaslu untuk menjerat pidana Camat Wagino.

Satu paket dengan kasus Camat Wagino, nasib Kades Bendo, Kecamatan Nogosari, Samsidi, dan PNS di UPTD Pendidikan Dasar dan Luar Sekolah (Dikdas LS) Kecamatan, Jimandiyanto, juga segera ditentukan. Seperti diketahui sebelumnya, Wagino, Samsidi, dan Jimandiyanto, digerebek warga Nogosari setelah membuat pertemuan sarat muatan politis, Senin (30/11/2015) malam. Pertemuan tersebut membahas data kirka atau perkiraan jumlah dukungan untuk pasangan nomor urut 1, Seno Samodro-Said Hidayat.

Dalam rapat pleno, Gakkumdu juga membahas dugaan pelanggaran netralitas Kades Pakel, Kecamatan Andong, Warsono. Warsono, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali karena memasang gambar dirinya pada bahan kampanye berupa pamflet milik pasangan Seno-Said.

“Kasus Kades Pakel juga masih nggantung. Belum ada keputusan, kami diminta untuk melengkapi saksi fakta dan waktu kami tinggal sampai Sabtu [5/12/2015] siang,” imbuh Narko.

Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, menilai sikap dan proses yang dilakukan Gakkumdu semakin memperlihatkan bahwa Gakkumdu Boyolali mandul dan tak punya taring.

“Masih kurang bukti apa lagi? Untuk kasus Camat Wagino, semua bukti sudah kami berikan, seperti undangan pertemuan, data kirka [perkiraan jumlah dukungan], foto pertemuan, dan mobil dinas camat yang turut digiring ke Panwaslu seusai penggerebakan,” kata Fuadi.
Undangan pertemuan yang disampaikan menjadi bukti bahwa pertemuan di rumah Jimandiyanto adalah pertemuan politis bukan acara pengajian seribu hari orang tua Jimandiyanto.

Dia mempertanyakan komitmen penegak hukum di Boyolali untuk menangani pelanggaran netralitas di Boyolali yang dinilai sudah cukup masif.

“Di Sragen saja bisa lolos. Masak Boyolali kasus sebanyak ini tidak ada yang lolos sama sekali. Jika terus-terusan seperti itu, jangan salahkan jika masyarakat bergerak sendiri karena Panwaslu tidak tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya