Soloraya
Sabtu, 5 Desember 2015 - 17:30 WIB

PILKADA BOYOLALI : Kasus Camat Nogosari Menggantung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino (Solopos TV)

Pilkada Boyolali, Panwaslu Boyolali masih diminta untuk melengkapi berkas Camat Nogosari, Wagino.

Solopos.com, BOYOLALI–Rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali membahas kasus pelanggaran netralitas Camat Nogosari, Wagino, Jumat (4/12/2015) malam, berjalan alot.

Advertisement

Rapat pleno dari pukul 19.00 WIB hingga tengah malam belum membuahkan kesimpulan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali masih diminta untuk melengkapi bukti-bukti untuk membawa pelanggaran tersebut ke ranah pidana.

Gakkumdu masih punya waktu hingga Minggu (6/12/2015) dini hari untuk mengambil keputusan apakah kasus Camat Wagino lolos ke ranah pidana atau tidak. Jika Panwaslu selesai melengkapi bukti-bukti, maka kasus Camat Nogosari, Wagino, bakal berlanjut ke ranah pidana.

Advertisement

Gakkumdu masih punya waktu hingga Minggu (6/12/2015) dini hari untuk mengambil keputusan apakah kasus Camat Wagino lolos ke ranah pidana atau tidak. Jika Panwaslu selesai melengkapi bukti-bukti, maka kasus Camat Nogosari, Wagino, bakal berlanjut ke ranah pidana.

“Sudah ada titik terang meskipun rapat pleno malam ini belum ada keputusan [masuk atau tidak masuk ke ranah pidana],” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Jumat malam. Keputusan untuk membawa kasus pelanggaran netralitas tidak hanya ditentukan Panwaslu melainkan adanya rekomendasi dari Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, kepolisian diwakili Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo dan kejaksaan yakni Kasi Pidana Umum Kejari Boyolali, Muhandas Ulimen.

Narko berjanji akan membuka kepada publik semua proses dan alat bukti yang didapat Panwaslu untuk menjerat pidana Camat Wagino.

Advertisement

Dalam rapat pleno, Gakkumdu juga membahas dugaan pelanggaran netralitas Kades Pakel, Kecamatan Andong, Warsono. Warsono, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali karena memasang gambar dirinya pada bahan kampanye berupa pamflet milik pasangan Seno-Said.

“Kasus Kades Pakel juga masih nggantung. Belum ada keputusan, kami diminta untuk melengkapi saksi fakta dan waktu kami tinggal sampai Sabtu [5/12/2015] siang,” imbuh Narko.

Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, menilai sikap dan proses yang dilakukan Gakkumdu semakin memperlihatkan bahwa Gakkumdu Boyolali mandul dan tak punya taring.

Advertisement

“Masih kurang bukti apa lagi? Untuk kasus Camat Wagino, semua bukti sudah kami berikan, seperti undangan pertemuan, data kirka [perkiraan jumlah dukungan], foto pertemuan, dan mobil dinas camat yang turut digiring ke Panwaslu seusai penggerebakan,” kata Fuadi.
Undangan pertemuan yang disampaikan menjadi bukti bahwa pertemuan di rumah Jimandiyanto adalah pertemuan politis bukan acara pengajian seribu hari orang tua Jimandiyanto.

Dia mempertanyakan komitmen penegak hukum di Boyolali untuk menangani pelanggaran netralitas di Boyolali yang dinilai sudah cukup masif.

“Di Sragen saja bisa lolos. Masak Boyolali kasus sebanyak ini tidak ada yang lolos sama sekali. Jika terus-terusan seperti itu, jangan salahkan jika masyarakat bergerak sendiri karena Panwaslu tidak tegas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif