Soloraya
Kamis, 3 Desember 2015 - 07:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : Kasus Kades Ketoyan Gagal dibawa ke Ranah Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Boyolali, Gakkumdu menyatakan kasus Kades Ketoyan tak bisa dibawa ke ranah pidana.

Solopos.com, BOYOLALI–Dugaan pelanggaran netralitas Kades Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, A.Rahman, lagi-lagi tak bisa berlanjut ke ranah pidana.

Advertisement

Dalam pleno yang digelar Rabu (2/12/2015) sore, tim Gakkumdu menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Ketoyan belum cukup unsur, terutama unsur pidana pilkada.

“Pembuktian unsur pidana pilkadanya sangat lemah,” kata juru bicara Sentra Gakkumdu yang juga Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Rabu.

Sebelumnya, Kades Ketoyan diprotes warga karena mempolitisasi anggaran pembangunan dan mengarahkan warga untuk mendukung pasangan nomor urut 1 Seno Samodro-Said Hidayat dalam sebuah pengajian warga. Dalam rekaman suara  yang beredar, kades dengan jelas meminta warga mendukung Seno-Said agar Ketoyan bisa mendapatkan bantuan bupati.

Advertisement

Narko menambahkan saat ini Panwaslu Boyolali masih menangani lima dugaan pelanggaran netralitas baik PNS maupun Kades.

“Semuanya akan kami selesaikan sebelum selesai masa kampanye,” imbuh Narko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif