Soloraya
Jumat, 7 Agustus 2015 - 19:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : KPU Yakin Pengusulan PKB Prosedural

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Boyolali, KPU berkeyakinan pengusulan DPC PKB pada pasangan Toto sudah prosedural

Solopos.com, BOYOLALI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali yakin penerimaan pengusulan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) Agus Purmanto-Sugiyarto oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah prosedural.

Advertisement

KPU sudah mengklarifikasi kepengurusan PKB Boyolali yang baru yang diketuai Chamim Irfani ke tingkat DPW PKB Jateng. “Hal ini sesuai dengan PKPU No.12 Tahun 2015 Pasal 63. Jika ada kepengurusan baru maka harus diklarifikasi ke kepengurusan satu tingkat di atasnya. Upaya itu sudah kami lakukan dan dari hasil klarifikasi itu membenarkan bahwa kepengurusan PKB di bawah Pak Chamim adalah sah,” kata Anggota KPU Boyolali, Pargito, kepada Solopos.com, Jumat (7/8/2015).

Terkait laporan kepengurusan PKB kubu Muhajirin ke Panwaslu, Pargito juga memastikan KPU tidak melanggar PKPU. “Ya kami kemarin sudah dimintai keterangan oleh Panwaslu. Kami yakin kami sudah prosedural dalam menerima pengusulan cabup cawabup oleh PKB,” imbuh dia.

Seperti diketahui, PKB bersama PKS dan Gerindra mendaftarkan pasangan cabup cawabup Agus Purmanto-Sugiyarto. Pengusungan calon oleh PKB sempat dipermasalahkan karena PKB ikut mendaftarkan dengan kepengurusan yang baru. Sementara ketua PKB sebelumnya, Muhajirin, tidak terima karena merasa masih menjadi ketua PKB. Muhajirin akhirnya melaporkan KPU ke Panwaslu karena dianggap melanggar PKPU Pasal 34 dan 37.

Advertisement

Setelah mengklarifikasi KPU, Panwaslu juga mengklarifikasi Chamim Irfani pada Kamis (6/8/2015). “Hari ini giliran DPW PKB Jateng kami mintai klarifikasi. Kami tidak mengundang mereka untuk datang ke kantor Panwaslu tetapi kami yang datang langsung ke kantor DPW,” imbuh Narko. Panwaslu merasa perlu mengklarifikasi ke DPW agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait laporan yang disampaikan Muhajirin. Selain itu, Panwaslu juga akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah ini. Paling lambat, kata Narko, Senin (10/8/2015), hasil klarifikasi sudah keluar. Panwaslu segera memberikan jawaban kepada Muhajirin terkait laporannya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif