Soloraya
Jumat, 18 September 2015 - 22:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : Panwaslu Batal Klarifikasi Pj. Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Panwaslu Boyolali menata ratusan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, Jumat (4/9/2015). (HIjriyah AL Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, pembatalan pemeriksaan Pj. Bupati itu karena pelaporan saksi yang tidak sama.

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali batal mengklarifikasi Pj.Bupati Boyolali, Sri Ardiningsih, yang dilaporkan melanggar netralitas dengan menghadiri acara pamitan haji calon bupati Seno Samodro oleh Barisan Merah Putih Boyolali (BMPB).

Advertisement

BMPB melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas pegawai karena acara di Panti Marhaen, Senin (6/9/2015), tidak sekadar pamitan haji melainkan ada acara penggalangan dukungan untuk memilih pasangan nomor urut 1 dalam Pilkada Boyolali, 9 Desember mendatang. BMPB melaporkan Pj. Bupati ke Panwaslu karena Pj. Bupati dinilai paling bertanggung jawab dalam posisinya sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Tindaklanjut Panwaslu atas laporan tersebut berhenti pada pemeriksaan saksi pelapor, Yusuf dan Isna Agustiyana.

“Bukannya kami tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas itu tetapi karena keterangan yang disampaikan dua pelapor itu tidak sama,” kata Anggota Panwaslu Boyolali, Taryono.

Advertisement

Taryono juga membenarkan rencana klarifikasi terhadap Pj Bupati batal. Sesuai ketentuan, Panwaslu hanya punya tujuh hari untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika sampai saat ini terlapor tidak berhasil dimintai klarifikasi, artinya laporan tersebut kedaluwarsa.

Pegiat Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro), Alif Basuki, menilai Panwaslu tidak punya nyali untuk mengklarifikasi Pj.Bupati. “Kalau Panwaslu serius dan menegakkan aturan main pilkada seharusnya segera memanggil dan mengklarifikasi Pj. Bupati, apa pun hasilnya. Pernyataan Panwaslu terkait penindakan pelanggaran pilkada belakangan ini rupanya hanya gertak sambal,” imbuh Alif.

Menurut dia, pelapor punya hak untuk melaporkan sikap Panwaslu Boyolali kepada Bawaslu.

Advertisement

Pj. Bupati, Sri Ardiningsih, mengakui selama ini tidak pernah menerima panggilan surat dari atau permintaan dari Panwaslu untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas.

Sri enggan memberikan tanggapan terkait penilaian sebagian masyarakat yang tidak yakin dengan netralitas seorang Pj.Bupati.

“Apakah saya netral atau tidak jangan tanya saya, saya ndak mau memberikan tanggapan apa-apa. Masyarakat Boyolali kan banyak, kalau setiap komentar masyarakat saya tanggapi, khawatirnya nanti jadi gaduh,” kata Sri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif