SOLOPOS.COM - Anggota Panwaslu Boyolali menata ratusan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, Jumat (4/9/2015). (HIjriyah AL Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, panwaslu gagal membawa kasus ke ranah pidana.

Solopos.com, BOYOLALI–Upaya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali untuk membawa dua kasus pelanggaran netralitas birokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 ke ranah pidana belum membuahkan hasil.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Akhir pekan lalu, dua kasus yang sempat mentok dan tidak bisa berlanjut karena belum terbentuknya tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akhirnya dibawa dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Polres Boyolali. Dua kasus dugaan pidana pemilu itu melibatkan Kepala Desa (Kades) Genengsari, Kecamatan Kemusu, Wiwik Indriyati, dan seorang PNS Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan Juwangi, Siti Nurul Hidayati.

Namun sayang, lagi-lagi Panwaslu harus gigit jari. Kepolisian kembali menolak memproses dua kasus tersebut. Alasan dari kepolisian, Panwaslu melaporkan dua kasus itu tanpa membawa bukti-bukti yang cukup.

Anggota Panwaslu Boyolali, Taryono, menjelaskan dasar yang dipakai Panwaslu untuk melaporkan kasus tersebut ke SPK Pasal 135 UU No.1/2015 sebagaimana diubah dalam UU No. 8/2015.

“Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap perkara dugaan tindak pidana pemilu dilanjutkan ke kepolisian. Namun, kemarin kepolisian belum bersedia memproses laporan kami,” kata Taryono, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (21/9/2015).

Panwaslu menyayangkan hal ini karena kasus dugaan pidana pemilu yang juga terjadi di dua daerah lain yakni Kota Semarang dan Wonosobo bisa dilanjutkan di Gakkumdu.

“Mereka pakai MoU Gakkumdu 2013 sesuai SE Bawaslu. Tapi untuk di Boyolali, tim dari kejaksaan dan kepolisian tidak berani pakai MoU lama.”

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, membenarkan Polres Boyolali belum berani memproses dua kasus terkait pelanggaran pilkada yang dibawa Panwaslu Boyolali.

“Selain karena hingga saat ini belum ada MoU antara Bawaslu, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, laporan yang dibawa Panwaslu ke kepolisian belum disertai minimal dua bukti yang cukup,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, penanganan kasus pidana pemilu butuh proses cepat sehingga laporan yang disampaikan Panwaslu harus disertai minimal dua bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya