Soloraya
Senin, 26 Oktober 2015 - 18:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : Panwaslu Proses Pelanggaran Kades Beji dan Camat Nogosari Terkait Netralitas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Panwaslu Boyolali menata ratusan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, Jumat (4/9/2015). (HIjriyah AL Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Kades Beji menjadi ketua panitia peresmian posko pemenangan Seno-Said

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali kembali memproses dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pilkada Boyolali 2015.

Advertisement

Keduanya kedapatan terlibat dalam kegiatan politik praktis karena aktif memberikan sambutan dan orasi dalam acara yang diselenggarakan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP, Seno Samodro-Said Hidayat.

Kades yang diproses adalah Kades Beji, Kecamatan Andong, Suradi, dan Camat Nogosari, Wagino. Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Kantor Panwaslu Boyolali, Camat Nogosari, Wagino, diketahui terlibat aktif dalam acara pengukuhan tim sukses Seno-Said di Desa Bendo, Nogosari, pada Senin (19/10/2015) malam. Begitu pula dengan Kades Beji, Suradi. Dalam acara peresmian posko pemenangan Seno-Said di Desa Beji, MC acara bahkan menyebut Suradi sebagai ketua panitia penyelenggara.
Suradi pun menyampaikan sambutan dalam pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh politik dari PDIP. Dari acara tersebut, Panwaslu mendapatkan bukti-bukti berupa foto kades bersama calon wakil bupati, Said Hidayat.

Advertisement

Kades yang diproses adalah Kades Beji, Kecamatan Andong, Suradi, dan Camat Nogosari, Wagino. Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Kantor Panwaslu Boyolali, Camat Nogosari, Wagino, diketahui terlibat aktif dalam acara pengukuhan tim sukses Seno-Said di Desa Bendo, Nogosari, pada Senin (19/10/2015) malam. Begitu pula dengan Kades Beji, Suradi. Dalam acara peresmian posko pemenangan Seno-Said di Desa Beji, MC acara bahkan menyebut Suradi sebagai ketua panitia penyelenggara.
Suradi pun menyampaikan sambutan dalam pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh politik dari PDIP. Dari acara tersebut, Panwaslu mendapatkan bukti-bukti berupa foto kades bersama calon wakil bupati, Said Hidayat.

“Dua dugaan pelanggaran netralitas itu merupakan temuan kami. Untuk Camat Wagino, memang dalam acara tersebut dia memberikan sambutan secara langsung dan dalam sambutan tersebut dia memaparkan program-program calon nomor satu, Seno Samodro,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, saat ditemui Solopos.com, Senin (26/10/2015).

Panwaslu menilai dalam kapasitas sebagai pejabat negara semestinya Wagino bisa memposisikan diri apalagi kemasan acara saat itu sarat muatan politis.

Advertisement

Tindakan camat dan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai telah melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada No. 8/2015. Oleh karena itu, pada pekan lalu Panwaslu mengundang keduanya untuk dimintai klarifikasi.

“Sabtu [24/10/2015], keduanya kami undang untuk kami mintai klarifikasi. Namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” papar dia.

Ketidakhadiran kades dan camat dalam klarifikasi akhir pekan lalu tak lantas menutup proses penindakan dugaan pelanggaran netralitas.

Advertisement

Camat Nogosari, Wagino, membantah berorasi dalam acara pengukuhan tim sukses Seno-Said di Desa Bendo. “Saya hanya menyampaikan masalah PBB [pajak bumi dan bangunan] dan kenaikan NJOP. Memang saya hadir dalam acara itu, tapi saya kan hanya diundang,” jelas dia.

Terkait ketidakhadirannya memenuhi undangan klarifikasi dari Panwaslu, Wagino mengaku sibuk karena akhir pekan lalu ada acara keluarga.

“Lagi pula kalau mau diproses, apanya yang mau diproses? Itu kan sudah kedaluwarsa, kejadiannya kan sudah lama,” imbuh dia.

Advertisement

Sementara itu, Kades Beji, Suradi, belum bisa dimintai konfirmasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif