Soloraya
Senin, 21 September 2020 - 08:55 WIB

Pilkada Boyolali: Paslon Said-Irawan Lawan Kotak Kosong Tunggu Ini

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Boyolali (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pasangan calon atau paslon pendaftar tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020 Boyolali, Muhammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan atau Said-Irawan akan ditetapkan, Rabu (23/9/2020). Dipastikan paslon tersebut akan melawan kotak kosong.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan pada Jumat (18/9/2020) telah disampaikan hasil verifikasi administrasi kepada paslon Said-Irawan.

Advertisement

Dia mengatakan persyaratan calon Said-Irawan secara personal, baik dari sisi administrasi maupun hasil tes pemeriksaan kesehatan, sudah dinyatakan memenuhi syarat.

10 Berita Terpopuler : Gempa Darat Guncang Solo

Advertisement

10 Berita Terpopuler : Gempa Darat Guncang Solo

"Hasil pemeriksaan tim dokter, yang bersangkutan memenuhi syarat," kata dia belum lama ini.

Selanjutnya, hingga 21 September 2020, KPU menunggu tanggapan dari masyarakat terkait syarat calon maupun syarat pencalonan tersebut. Kemudian pada 23 September 2020 akan dilakukan penetapan calon.

Advertisement

Solopos Hari Ini: Guru Honorer Terkendala BPJSTK

Pada penetapan calon tersebut juga akan ditetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 di Boyolali, 9 Desember nanti, hanya dilakukan dengan satu paslon saja, yakni Said-Irawan.

Dua Kolom Pilihan

Sedangkan pilihan pada surat suara nantinya akan menampilkan dua kolom pilihan. Kolom pertama bergambar paslon yang ditetapkan, kemudian kolom lainnya adalah kolom kosong.

Advertisement

Pemilih berhak untuk memilih salah satunya. Baik pilihan pada kolom paslon maupun kolom kosong, akan dinyatakan sah.

"Masyarakat berhak memilih. Kalau nanti yang menang adalah gambar paslon maka pemenangnya paslon tersebut. Kalau yang lebih besar ternyata kotak kosong, maka yang menang kotak kosong. Ketika yang dicoblos adalah gambar paslon, itu sah. Kemudian kalau kotak kosong yang dicoblos itu juga sah," lanjut Ali.

Nahdlatul Ulama Desak Pilkada 2020 Ditunda

Advertisement

Setelah penetapan calon pada 23 September, maka pada 24 September akan dilakukan pengundian nomor urut atau posisi gambar paslon dan kolom atau kotak kosong. Kemudian tiga hari setelah penetapan merupaka masa kampanye, yaitu mulai 26 September.

Calon tunggal dalam proses pilkada tahun ini, pada Jumat (18/9/2020), juga menjadi pembahasan dalam webinar yang digelar KAHMI Boyolali, dengan tema Calon Tunggal Pilkada dan Masa Depan Demokrasi Kita.

Ada dua pembicara dalam acara tersebut, yakni Nur Hidayat Sardini, dosen Fisipol Undip dan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 serta Umar Ma'ruf, dosen Fakultas Hukum Unisula. Acara dimoderatori Thontowi Jauhari.

Hari Ini Dalam Sejarah: 21 September 1949, Republik Rakyat Tiongkok Berdiri

Pada acara tersebut disampaikan bahwa paslon tunggal bukan hanya muncul di Boyolali dalam Pilkada 2020 ini.

Nur Hidayat menyampaikan dari 270 daerah otonom di Indonesia, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, terdapat 25 paslon tunggal.

"Ini bukan fenomena baru karena dalam pilkada sebelumnya paslon tunggal juga terjadi," kata dia.

Dia menyebutkan pada Pilkada 2015 terdapat 3 paslon tunggal, Pilkada 2017 terdapat 9 paslon tunggal dan Pilkada 2018 ada 16 paslon tunggal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif