SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang digelar di Kota Makmur, Kamis (3/6) diwarnai banyak pelanggaran. Pelanggaran itu antara lain pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali oleh satu orang pemilih serta adanya surat undangan untuk warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tawangsari, Dwijo Sutarmin menerangkan, telah menerima laporan mengenai pelanggaran Pilkada pada Kamis siang. “Laporan saya terima siang ini. Laporannya sendiri mengenai pencoblosan dua kali oleh satu orang warga. Total warga yang dilaporkan ada dua orang sehingga mereka melakukan empat kali coblosan,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Kamis.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tarmin sapaan akrabnya menambahkan, dua warga yang dilaporkan atas nama Lasiyo dan Kismo Mulyono. Keduanya adalah warga RT 02/RW IV, Ngasinan, Watubonang, Tawangsari. “Mengenai satu orang pemilih yang mencoblos dua kali itu dilaporkan oleh saksi pasangan Wardoyo Wijaya-Haryanto (War-To). Yang melaporkan atas nama Santoso, warga RT 03/RW V Tengklik,” jelasnya.

Dengan adanya laporan itu, Tarmin menambahkan, akan meneruskannya kepada Panwas kabupaten (Panwaskab). Terpisah, tim sukses War-To, Syarif Hidayatullah menjelaskan, pihaknya menemukan pelanggaran di TPS 10 Madegondo, Tawangsari. “Ada dua orang warga yang bukan warga Sukoharjo namun tetap mendapat surat undangan. Mereka masing-masing Sukijan warga Wonogiri dan warga Klaten atas nama Murni,” jelasnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya