Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Diwawancarai wartawan di Balaikota, Selasa (20/3/2012), Budi mengatakan SK itu akan diupayakan secepatnya ditandatangani Jokowi ketika kembali ke Solo seusai mendaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta nanti. “Pak Wali kan tidak akan terus terusan berada di Jakarta, masih akan bolak-balik Solo karena bagaimanapun beliau masih walikota. Jadi bisa saya pastikan layanan publik maupun administrasi tidak akan terganggu,” jelas Budi.
Sedangkan jika karena suatu hal, Jokowi tidak bisa melakukan tugasnya, misalnya karena cuti kampanye, Budi mengatakan sudah tentu tugas-tugasnya akan langsung didelegasikan kepada Wakil Walikota FX Hadi Rudyatmo. Termasuk menandatangani SK yang seharusnya ditandatangani Jokowi.
Menurut Budi, legalitas surat baik yang ditandatangani Walikota maupun Wawali kekuatannya sama. Sebab, keduanya merupakan satu kesatuan lembaga dan sudah berkomitmen apapun keadaannya layanan publik tak boleh sampai terganggu. “Semua kan sudah ada aturan prosedurnya. Tidak mungkinlah Walikota akan mengorbankan kepentingan masyarakat. Kami di sini bekerja sesuai tugas masing-masing, saya jamin tidak akan ada SKPD yang melempem hanya karena ditinggal walikota,” tegas Budi.