Soloraya
Kamis, 19 September 2013 - 13:09 WIB

PILKADA KARANGANYAR : 117 Motor Pendukung Cabup Ditilang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memperlihat ratusan sepeda motor pendukung dan simpatisan para pasangan calon yang ditilang lantaran menggunakan knalpot blombongan di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/9/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Petugas memperlihat ratusan sepeda motor pendukung dan simpatisan para pasangan calon yang ditilang lantaran menggunakan knalpot blombongan di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/9/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 117 sepeda motor pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) ditilang. Pasalnya, sepeda motor tersebut tak menggunakan knalpot standar alias blombongan saat menghadiri kampanye terbuka pasangan calon.

Advertisement

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martirenni Narmadiana mengatakan para pendukung pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yuro) yang ditilang sebanyak 69 unit sepeda motor sementara pendukung pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) sebanyak 48 unit sepeda motor.

“Sepeda motor yang disita khusus yang menggunakan knalpot blombongan, jelas-jelas kan melanggar aturan berlalu lintas,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (19/9/2013).

Pihaknya telah mengantisipasi konvoi kendaraan bermotor para pendukung dan simpatisan para pendukung pasangan calon dengan melakukan pencegatan di sejumlah titik lokasi jalan. Sepeda motor pendukung pasangan calon yang tak dilengkapi kelengkapan standar langsung ditilang. Hal ini untuk merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi knalpot sepeda motor saat berkampanye.

Advertisement

Sebenarnya, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan setiap tim sukses pemenangan pasangan calon agar dapat mengendalikan pendukungnya saat di jalan raya. Dalam praktiknya, para pendukung setiap pasangan tetap melanggar aturan seperti tak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan knalpot blombongan.

“Kami dikomplain pihak sekolah yang merasa terganggu saat para pendukung berkonvoi keliling jalan,” jelasnya.

Sementara Kanit Dikyasa Satlantas Polres Karanganyar, Aiptu Prasetyo, mengatakan para pemilik motor harus menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Selanjutnya, mereka harus mengganti knalpot blombongan dengan knalpot standar. Apabila knalpot blombongan belum diganti sepeda motor dilarang dibawa pulang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif