Soloraya
Rabu, 7 Maret 2018 - 15:15 WIB

PILKADA KARANGANYAR 2018: ASN Tak Netral, Panwaslu Karanganyar Beri Rekomendasi Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018 berfoto bersama seusai pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo, Jumat (19/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Panwaslu Karanganyar beri rekomendasi sanksi ASN yang berpolitik.

Solopos.com, KARANGANYAR–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar memberikan rekomendasi sanksi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Jaten dan Tasikmadu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Selasa (6/3/2018).

Advertisement

Panwaslu juga bakal merekomendasikan perlunya pemberian sanksi terhadap ASN yang tak netral di Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo dalam beberapa hari ke depan.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa. Sebagaimana diketahui, Panwaslu mengusut sikap empat ASN di lingkungan Pemkab  yang tak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Para ASN itu dinilai ikut terlibat dalam kegiatan yang dihadiri pasangan calon di masa kampanye. (baca juga: PILKADA KARANGANYAR 2018: Ssttt… PNS Karanganyar Dilarang Berpolitik)

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa. Sebagaimana diketahui, Panwaslu mengusut sikap empat ASN di lingkungan Pemkab  yang tak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Para ASN itu dinilai ikut terlibat dalam kegiatan yang dihadiri pasangan calon di masa kampanye. (baca juga: PILKADA KARANGANYAR 2018: Ssttt… PNS Karanganyar Dilarang Berpolitik)

Mengacu pada peraturan yang berlaku, setiap ASN diwajibkan menjaga netralitas saat Pilkada. Peraturan itu UU No. 5/2014 tentang ASN; UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS; SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Serentak; Surat Menpan-RB No. B/71/M, SM, 00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

“Kami sudah mengkaji dugaan ketidaknetralan ASN di Kecamatan Jaten dan Tasikmadu. Di Tasikmadu, ada ASN yang menjadi ketua panitia kegiatan yang dihadiri pasangan calon. Itu semua dianggap melanggar ketentuan. Kami sudah mengirimkan rekomendasi bahwa kedua ASN memang melanggar. Soal pemberian sanksi menjadi kewenangan Pemkab melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar],” kata Kustawa, kepada Solopos.com, Selasa.

Advertisement

“Kami juga akan menurunkan rekomendasi terkait ketidaknetralan ASN di Colomadu dan Gondangrejo. Setidaknya, rekomendasi akan keluar paling lama akhir pekan mendatang. Pengawasan yang kami lakukan memang dititikberatkan kepada ASN karena kedua pasangan calon di Pilkada 2018 ini diikuti petahana [bupati dan wakil bupati]. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat diberi sanksi diturunkan gajinya, diturunkan pangkatnya, diberhentikan tidak hormat, dan pembinaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar, Siswanto, mengaku belum menerima surat rekomendasi ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar di Pilkada 2018.

“Belum ada surat rekomendasi masuk dari Panwaslu,” katanya singkat.

Advertisement

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro Budi Rahardjo, memilih menunggu surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Karanganyar dalam menyikapi persoalan ketidaknetralan ASN di Pilkada 2018.

“Kami tunggu rekomendasi dari Panwaslu. Kan masih diduga, biar diklarifikasi terlebih dahulu. Pencegahan memang harus gencar dilakukan,” katanya.

Seperti diketahui, Pilkada 2018 diikuti petahana di Karanganyar. Bupati Karanganyar nonaktif, Juliyatmono dan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar nonaktif, Rohadi Widodo, maju sebagai calon bupati (Cabup).

Advertisement

Juliyatmono menggandeng Rober Christanto dan Rohadi Widodo menggandeng Ida Retno Wahyuningsih. Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, keduanya sudah berkomitmen untuk tidak menyeret ASN ke dalam politik praktis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif