Soloraya
Selasa, 7 November 2017 - 14:15 WIB

PILKADA KARANGANYAR 2018 : Calon Perseorangan Butuh 51.000 Dukungan, Begini Cara Mendaftar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Karanganyar 2018 tengah dipersiapkan oleh KPU setempat.

Solopos.com, KARANGANYAR –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar pada akhir November 2017 akan menerima berkas dukungan calon perseorangan yang ingin bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. KPU Karanganyar menetapkan syarat minimal dukungan perseorangan yang harus diserahkan, yakni sekitar 51.000 dukungan.

Advertisement

Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan jadwal penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan berlangsung 25 November 2017-29 November 2017.

Berkas dukungan yang wajib disetorkan ke KPU, yakni fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bagi pendukung yang belum memiliki e-KTP dapat diganti dengan menyetor surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar.

“Syarat dukungan itu merupakan syarat wajib dan harus tersebar di sembilan kecamatan di Karanganyar. Artinya jika dukungan kurang dari angka tersebut maka calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. Dokumen diserahkan melalui softcopy dan hardcopy,” kata dia, Senin (6/11/2017).

Advertisement

Ditanya sudah berapa warga di Karanganyar yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan, Muhammad Maksum menyebutkan terdapat dua warga yang sering menanyakan tentang persyaratan calon perseorangan. Kendati seperti itu, KPU tetap menunggu jadwal penyerahan berkas akhir November.

Dua orang itu adalah Agus Kiswadi dari Jaten dan Sudarto dari Mojogedang. “Secara prinsip, informasi terkait calon perseorangan ini sudah tersosialisasikan dengan baik di masyarakat,” katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Kustawa, mengatakan bakal terlibat aktif dalam tahapan penelitian berkas dukungan calon perseorangan. Panwaslu Karanganyar bakal menjalankan perannya sebagai pengawas dengan mencermati sekaligus berkoordinasi dengan KPU Karanganyar.

Advertisement

“Dalam waktu dekat ini, akan berlangsung penyerahan berkas dukungan calon perseorangan. Sebagai pengawas, kami akan memperoleh salinan dari KPU Karanganyar. Kami akan fokus mengecek setiap dukungan yang ada, baik terkait jumlahnya, sebarannya, dan ada tidaknya kegandaan dukungan,” kata Kustawa.

Sebelumnya, Agus Kiswadi mengaku sudah menyiapkan formula khusus agar meraih kemenangan di pilkada 2018 melalui jalur perseorangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif