SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018 berfoto bersama seusai pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo, Jumat (19/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Karanganyar 2018, KPU membatasi dana kampanye maksimal Rp14,6 miliar.

Solopos.com, KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar membatasi belanja kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 setempat tidak boleh melebihi Rp14,6 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan data dihimpun , pilkada di Karanganyar memasuki masa kampanye, Kamis (15/2/2018), dan berlangsung hingga 23 Juni 2018. Guna mengantisipasi penggunaan dana kampanye yang jor-joran, KPU Karanganyar menetapkan batasan dana kampanye.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU RI No. 5/2017 tentang Pilkada. Pasal 53 PKPU No. 5/2017 menyebutkan setiap paslon wajib mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye yang telah ditetapkan KPU. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, status paslon yang bersangkutan dapat dibatalkan.

Di pilkada Karanganyar, terdapat dua paslon. Masing-masing paslon, yakni Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih yang memperoleh nomor urut 1. Paslon ini didaftarkan PKS dan Partai Gerindra yang memiliki 10 kursi di DPRD Karanganyar. Paslon nomor urut 2, yakni Juliyatmono-Rober Christanto didaftarkan tujuh partai politik (parpol) dengan 35 kursi di DRPD Karanganyar yakni PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura, PAN.

“Dana kampanye memang perlu dibatasi. Nominalnya tak boleh melebihi Rp14,6 miliar. Ini sudah tersosialisaiskan ke seluruh paslon dan tim sukses (timses),” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, Jumat (16/2/2018). (baca: )

Hal senada dijelaskan Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, Budi Sukramto. Setiap paslon dituntut harus cermat dan mematuhi peraturan belanja kampanye.

Dana kampanye dapat digunakan masing-masing paslon, seperti membiayai pertemuan terbatas, rapat umum terbuka, pembuatan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya yang diatur di peraturan KPU. Setiap paslon dipersilakan menerima sumbangan dana kampanye, baik secara perseorangan dan lembaga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pembatasan dana kampanye sudah ditetapkan dalam rapat pleno Rabu [14/2/2018] malam. Satu hal yang perlu diperhatikan setiap paslon, yakni tidak boleh memberikan cash money ke pendukungnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya