SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Banjarharjo, Kecamatan Kebakkramat, diduga terlibat dalam kasus money politic untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada Karanganyar.

Oknum tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga setempat kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kebakkramat karena kedapatan membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat desa sebelum pencoblosan, Minggu (22/9/2013). Panwascam lantas melaporkan kasus tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota Panwaslu Karanganyar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mustari, menyatakan pihaknya telah memanggil 13 saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu pada Selasa (24/9/2013).

“Termasuk oknum anggota KPPS yang dilaporkan melakukan money politic juga sudah kami panggil hari ini [kemarin],” ungkap Mustari kepada Solopos.com, Selasa.

Namun, Mustari belum dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut. Sebab, laporan itu dibuat oleh seorang warga yang juga merupakan tim sukses dari salah satu pasangan cabup-cawabup lainnya.

“Saksi mengaku melihat langsung saat pelaku membagi-bagikan uang kepada warga desanya, tentunya sebelum pencoblosan,” imbuh dia.

Hingga saat ini, lanjut Mustari, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Panwaslu masih harus memanggil belasan saksi lain untuk dimintai keterangan sebagai bahan kajian atas kasus dugaan money politic tersebut.

“Kami belum tahu kapan proses penyelidikan akan selesai, karena tahapannya memang panjang, masih banyak yang harus dikaji,” kata dia.

Lantaran hal tersebut, Panwaslu masih enggan memberi keterangan lengkap kepada media. Menurut Mustari, data yang berkembang masih simpang-siur sehingga belum dapat diumumkan ke publik. “Kami belum berani bicara banyak, belum berani mengambil kesimpulan,” kilah dia.

Selain oknum anggota KPPS, salah seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kebakkramat juga menjalani pemeriksaan karena kedapatan membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk kepentingan Pilkada. “Memang ada juga yang guru TK, semua masih kami periksa,” tegas dia.

Setelah proses pemeriksaan saksi selesai, Panwaslu bakal melaporkan hasil kajian tersebut kepada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karanganyar. Selanjutnya, tim Gakkumdu yang bakal memutuskan apakah dugaan money politic tersebut positif termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

Apabila terbukti melanggar aturan pemilu, pelaku terancam dijerat dengan UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah dengan ancaman hukuman satu bulan sampai 12 bulan dan atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya