SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR–Kampanye hitam atau black campaign dikhawatirkan bakal membayangi masa kampanye dan masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar. Kampanye hitam merupakan strategi politik untuk menjatuhkan lawan politik menjelang penyelenggaraan Pilkada Karanganyar.

Kampanye hitam dilakukan untuk menyerang dan menjatuhkan salah satu kandidat menjelang pelaksanaan pilkada. Biasanya, kampanye hitam berbentuk pesan singkat berantai atau selebaran yang berisi merusak citra salah satu kandidat. Isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dan korupsi menjadi bahan utama kampanye hitam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng,  Abhan Misbah seusai sosialisasi pengawasan Pilkada kepada para kepala SMA dan SMP di Gedung DPRD Karanganyar, Senin (2/9/2013). Apabila ditemukan bukti kuat maka pelaku kampanye hitam bisa diseret ke ranah hukum. “Jika memang terbukti maka bisa diproses secara hukum. Harus sesuai aturan, yang melanggar harus diproses siapapun orangnya,” katanya saat ditemui Espos, Senin siang.

Pihaknya telah mengintruksikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar agar benar-benar mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu secara profesional dan tanpa pandang bulu. Bila ada pasangan atau pendukung pasangan yang nekat melakukan black campaign saat masa kampanye maupun masa tenang.

Para kandidat diminta berpolitik secara fair dan melaksanakan tahapan Pilkada sesuai ketentuan. Hal ini harus dijaga menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 22 September mendatang. “Laporan adanya kampanye hitam akan dikaji terlebih dahulu, apakah memenuhi kriteria atau tidak. Bila memang terbukti baru diajukan ke  posko Pengawasan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Sementara Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, menyatakan hingga sekarang belum ada laporan resmi terkait kampanye hitam. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengawasi pelaksanaan kampanye calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang digelar mulai 5 September mendatang.
Pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Polres Karanganyar jika menemukan pelanggaran pilkada.

“Jika pelanggaran administrasi dilaporkan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, namun jika sudah ranah hukum akan ditangani langsung posko Gakumdu,” pungkas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya