Soloraya
Sabtu, 11 Mei 2013 - 03:35 WIB

PILKADA KARANGANYAR : Fotokopi E-KTP Bisa Digunakan Saat Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

KARANGANYAR — Kartu elektronik-KTP (e-KTP) masih diperbolehkan di fotokopi namun sebatas digunakan untuk keperluan administrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, fotokopi e-KTP mutlak dibutuhkan saat pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar melalui jalur independen.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengatakan sesuai surat edaran (SE) Mendagri No 471.13/1826/SJ yang diterbitkan pada 22 April lalu bahwa kartu e-KTP dilarang difotokopi maupun distapler sehingga merusak kondisi fisik kartu.

“SE Mendagri telah diterima dan kami sedang mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kecamatan-kecamatan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (10/5/2013).

Kendati demikian, larangan tersebut bisa ditolerir apabila fotokopi e-KTP digunakan untuk keperluan Pemilu baik Pilkada, Pilgub maupun Pileg. Dia membeberkan pasangan cabup-cawabup yang maju pada Pilkada Karanganyar lewat jalur independen wajib mengumpulkan fotokopi e-KTP masyarakat sebesar empat persen dari jumlah penduduk.

Advertisement

Pengumpulan fotokopi e-KTP masyarakat menjadi syarat mutlak pasangan cabup-cawabup yang maju melalui jalur independen.

“Pasangan cabup-cawabup yang maju melalui jalur independen wajib mengumpulkan fotokopi e-KTP sekitar kurang lebih 36.000 lembar. Sebab, jumlah penduduk Karanganyar mencapai sekitar 695.000 jiwa,” terangnya.

Soal distribusi keping e-KTP, Sucahyo menjelaskan hingga sekarang jumlah e-KTP yang telah didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 542.000 keping atau sekitar 94 persen. Pihaknya masih menunggu pasokan sisa e-KTP yang dicetak langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Cangakan, Waluyo, meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Sebab, selama ini, pelayanan publik masih menggunakan fotokopi KTP sebagai kelengkapan administrasi.

Semestinya, kebijakan tersebut harus dibarengi perubahan regulasi terkait pelayanan publik. Sehingga masyarakat tidak dibingungkan dengan adanya kebijakan tersebut.

“Seluruh pelayanan publik masih menggunakan fotokopi KTP sebagai kelengkapan administrasi. Jangan membuat bingung masyarakat dengan larangan fotokopi e-KTP tersebut,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif