SOLOPOS.COM - Cabup-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

MELEWATI BALIHO CAGUB-CAWABUP KARANGANYAR

Cabu-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim sukses pemenangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) akan melakukan pertemuan untuk membahas rencana gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu (2/10/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerag (Pilkada) Karanganyar hanya selama tiga hari.

Ketua tim sukses pemenangan Pasti, Sumanto, mengatakan tim sukses pemenangan bersama tim advokasi Pasti akan melakukan pertemuan membahas ihwal rencana gugatan hasil penghtungan suara ke MK.
Pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji secara mendalam apabila mengajukan permohonan gugatan ke MK.

“Belum ada keputusan, kami masih menunggu pertemuan dengan tim advokasi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (1/10/2013).

Sesuai aturan, waktu permohonan pengajuan gugatan sengketa Pilkada hanya selama tiga hari. Artinya, waktu permohonan gugatan sengketa Pilkada tinggal sehari saja. Apabila tak ada gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) maka penetapan hasil penghitungan suara akan diserahkan KPU Karanganyar kepada DPRD Karanganyar.

Pihaknya juga siap melaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng terkait adanya dugaan politik uang atau money politics Pilkada Karanganyar. Sejumlah alat bukti berupa uang dan fotocopy surat pernyataan telah diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar.
Sementara itu, anggota tim advokasi Pasti, Slamet Mulyadi, menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada atau tidak. Sebab, keputusan tersebut merupakan kewenangan ketua tim sukses pemenangan Pasti dan pasangan calon.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yuro) nenyegel kemenangan dengan mengantongi 243.168 suara atau sekitar 52,06 persen. Sementara pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) meraup 197.316 suara atau sekitar 41,74 persen. Pasangan nomor urut satu, Aris Wuryanto-Wagiyo (Ayo) hanya mampu mendulang 32.212 suara atau 6,81 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya