SOLOPOS.COM - Cabup-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

MELEWATI BALIHO CAGUB-CAWABUP KARANGANYAR

Cabu-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar memutuskan menutup pengusutan kasus dugaan money politic yang dilaporkan tim sukses (timses) pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) pekan lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, menyatakan kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Pasalnya, oknum kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dituding melakukan money politic tidak terbukti tengah membagi-bagikan uang untuk kepentingan Pilkada saat tertangkap.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor, saksi, maupun pelapor. Berdasarkan hasil klarifikasi itu, kami menyimpulkan bahwa laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” tandas Joko saat dijumpai wartawan, Sabtu (28/9/2013).

Joko menjelaskan oknum kader PKS, Ngatman, yang sebelumnya dilaporkan timses Pasti lantaran kedapatan membawa sejumlah uang pada Sabtu (21/9/2013) malam, hanya seorang suruhan. Selain itu, uang yang dibawa juga belum sempat dibagikan kepada masyarakat, sehingga dia tidak dapat dikatakan melakukan money politic.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Panwaslu memutuskan menutup kasus dugaan politik uang yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai timses pasangan Juliyatmono dan Rohadi (Yuro) itu.

Panwaslu juga telah menyampaikan hasil klarifikasi itu kepada tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karanganyar.

Namun, lanjut Joko, pihaknya bakal terus mengusut kasus dugaan money politic yang dilakukan seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Banjarharjo, Kecamatan Kebakkramat. Sebab, terlapor dituding telah membagi-bagikan uang untuk kepentingan Pilkada kepada masyarakat di desa setempat.

“Memang lain, kalau kasus yang ini dilaporkan sudah membagikan uang, yang oknum kader PKS kan belum membagikan uang. Sampai saat ini, kasus itu masih kami dalami, 12 saksi juga sudah diperiksa,” imbuh Joko.

Sementara itu, Ketua Timses Pasti, Sumanto, mengaku kecewa atas keputusan Panwaslu yang menyatakan kasus dugaan money politic oknum kader PKS tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sumanto menegaskan pihaknya menuntut kasus politik uang itu diusut hingga tuntas. Jika Panwaslu memutuskan menutup kasus, pihaknya tak segan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya