SOLOPOS.COM - Tim gabungan melakukan penertiban atribut sosialisasi calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar Kamis (29/8/2013). ( Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

 Tim gabungan melakukan penertiban atribut sosialisasi calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar Kamis (29/8/2013). ( Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)


Tim gabungan melakukan penertiban atribut sosialisasi calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar Kamis (29/8/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR —  Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar kembali melakukan penertiban atribut sosialisasi calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang melanggar aturan, Kamis (29/8/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka menyisir beberapa jalan pedesaan di wilayah Kecamatan Tasikmadu dan Kebakkramat.  Tim gabungan kembali bertindak tegas dengan mencopot ratusan atribut sosialisasi cabup-cawabup yang melanggar aturan setelah melakukan penertiban serupa pada Selasa (27/8/2013).

Kepala Satpol PP Karanganyar, Mei Subroto, mengatakan penertiban atribut sosialisasi cabup-cawabup dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk mencopoti atribut cabup-cawabup yang melanggar aturan seperti dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, fasilitas umum (fasum) maupun tempat ibadah.

“Penertiban ini kelanjutan dari sebelumnya, kami ingin menegakkan aturan dengan mencopot atribut sosialisasi yang melanggar aturan,” katanya saat ditemui Solopos.com di Karanganyar, Kamis siang.

Libatkan Tim Sukses

Penertiban atribut sosialisasi cabup-cawabup difokuskan di jalan-jalan pedesaan. Pasalnya, atribut sosialisasi cabup-cawabup yang melanggar aturan di jalan-jalan protokol telah dicopoti. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak stakeholder termasuk para tim sukses pemenangan cabup-cawabup. Mereka diminta mencopot sendiri atribut sosialisasi yang melanggar aturan.

“Tim gabungan selalu melibatkan setiap tim sukses pemenangan cabup-cawabup. Kami sudah mewanti-wanti agar mereka tak memasang atribut sosialisasi di tempat terlarang.”

Sementara Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Karanganyar, Mustari, mengungkapkan sebenarnya masih ada ribuan atribut sosialisasi cabup-cawabup di pedesaan yang melanggar aturan. Karena itu, penertiban atribut dilakukan secara bertahap menjelang pelaksanaan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar.

Pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Satpol PP Karanganyar sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Pihaknya akan meminta para anggota Panwaslu di setiap kecamatan untuk turut melakukan penertiban atribut sosialisasi cabup-cawabup di wilayahnya masing-masing. “Penertiban atribut sosialisasi cabup-cawabup yang melanggar aturan merupakan kewenangan Satpol PP Karaganyar. Namun kami tetap akan melakukan pengawasan secara terus-menerus,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya