SOLOPOS.COM - Cabup-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

MELEWATI BALIHO CAGUB-CAWABUP KARANGANYAR

Cabu-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) dipastikan tak mengajukan gugatan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kendati demikan, instansi terkait diminta tetap melakukan pengusutan kasus dugaan politik uang atau money politics dan pelanggaran pidana lainnya.

Pernyataan ini dikemukakan ketua tim sukses pemenangan Pasti, Sumanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (2/10/2013).

Menurutnya, pasangan Pasti maupun anggota tim sukses pemenangan Pasti legawa menerima kekalahan Pilkada dengan lapang dada.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan anggota tim pemenangan dan advokasi Pasti, pihaknya tak akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.

“Hasil Pilkada sudah dapat diterima dengan legawa, kami juga sudah melaporkan hasil Pilkada ke pengurus DPC maupun DPP PDIP secara personal. Hasil pertemuan dengan anggota tim pemenangan Pasti tak akan mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Pihaknya juga telah melakukan evaluasi hasil pesta demokrasi terbesar di Karanganyar secara komprehensif. Evaluasi tersebut bakal digunakan sebagai bahan koreksi menghadapi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden pada 2014 mendatang.

Namun demikian, pihaknya tetap meminta agar instansi terkait mengusut kasus dugaan money politics yang dilaporkan tim sukses pemenangan Pasti. Pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian tetap mengusut kasus penganiayaan yang menimpa kader PDIP di Jatiyoso beberapa pekan lalu.

“Kalah menang bukan tujuan partai, kami ingin menegakkan demokrasi dan hukum. Kami minta agar instansi terkait mengusut kasus dugaan money politics dan penganiayaan,” jelas Sumanto.

Pihaknya akan melaporkan kasus dugaan money politics tersebut langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng dan Bawaslu Pusat. Langkah ini dilakukan lantaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar telah menutup kasus tersebut lantaran dinilai tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Bukti-buktinya ada, uang dan surat pernyataan tapi mengapa kasus itu ditutup. Biar langsung Bawaslu Jateng dan Bawaslu Pusat yang menanganinya.”

Sementara, anggota tim advokasi Pasti, Slamet Mulyadi, menjelaskan pihaknya telah mengklarifikasi kasus dugaan money politics ke Panwaslu namun tak ada kejelasan.

Bahkan, fotocopy surat pernyataan juga telah diserahkan ke Panwaslu sebagai alat bukti. Pihaknya segera mengadu ke Bawaslu Jateng agar pengusutan kasus itu tak berhenti.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yuro) menyegel kemenangan dengan mengantongi 243.168 suara atau sekitar 52,06 persen. Sementara pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) meraup 197.316 suara atau sekitar 41,74 persen.

Pasangan nomor urut satu, Aris Wuryanto-Wagiyo (Ayo) hanya mampu mendulang 32.212 suara atau 6,81 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya