SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Mantan Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Karanganyar, Wagiyo menuding rekomendasi Partai Gerindra yang mendukung pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yu-Ro) cacat hukum. Pasalnya, mekanisme rekomendasi pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar dinilai melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Wagiyo resmi dipecat dari kepengurusan partai berlambang burung garuda lantaran tidak melaksanakan perintah partai. Ia nekat maju sebagai cawabup mendampingi Aris Wuryanto yang diusung 12 partai politik (parpol) gurem. Padahal, Partai Gerindra secara resmi mendukung pasangan Yu-Ro pada pesta demokrasi terbesar di Bumi Intanpari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wagiyo mengaku legawa dicopot dari pengurus struktural Partai Gerindra. Dirinya tak akan mempermasalahkan pencopotannya sebagai pengurus Partai Gerindra Karanganyar lantaran telah sesuai AD/ART partai.

“Demi kebaikan dan kebesaran partai saya tak akan mempermasalahkannya. Mudah-mudahan ketua baru dapat memimpin dan mengembangkan partai,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (23/7/2013).

Kendati demikian, ia menuding rekomendasi partai untuk mendukung pasangan Yu-Ro dinilai tak sesuai aturan alias cacat hukum. Sesuai AD/ART Pasal 21 ayat 2, pengurus DPC Partai Gerindra mempunyai kewenangan untuk mengusulkan cabup-cawabup kepada pengurus DPD Partai Gerindra. Tentunya, usulan tersebut mutlak mendapat persetujuan dari pengurus DPP Partai Gerindra.

Permasalahannya, selama ini, pengurus DPC Partai Gerindra belum pernah mengusulkan cabup-cawabup yang akan diusung pada Pilkada Karanganyar. Artinya, rekomendasi tersebut tak sesuai aturan alias cacat hukum.

“Tak ada usulan dari pengurus DPC Partai Gerindra ke DPD Partai Gerindra, ini menyalahi aturan partai,” jelasnya.

Sementara  Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan hingga 2015, Partai Gerindra belum pernah menggelar kongres, musyawarah daerah (musda) dan musyawarah cabang (muscab). Artinya, sesuai AD/ART, seluruh rotasi kepngurusan dan pemberhentian pengurus struktural dari tingkat pusat hingga cabang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya