SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR – Menjelang Pilkada Karanganyar, pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yu-Ro) resmi non aktif dari pimpinan DPRD Karanganyar.

Masa non aktif wakil ketua DPRD Karanganyar mulai dari penetapan cabup-cawabup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar rampung.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

DPRD Karanganyar menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman non aktif dua wakil ketua DPRD Karanganyar yakni Juliyatmono dan Rohadi Widodo yang maju sebagai cabup-cawabup pada Pilkada Karanganyar. Juliyatmono dan Rohadi Widodo tak menghadiri sidang paripurna tersebut lantaran non aktif sebagai pimpinan Dewan.

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan peraturan KPU, pimpinan DPRD yang maju pada Pilkada harus membuat surat pernyataan non aktif sebagai anggota legislatif.

Pasangan Yu-Ro dinyatakan non aktif sebagai pimpinan DPRD Karanganyar sejak ditetapkan sebagai cabup-cawabup oleh KPU Karanganyar pada 4 Agustus.

“Sejak penetapan cabup-cawabup oleh KPU Karanganyar, Pak Juliyatmono dan Pak Rohadi Widodo non aktif sebagai pimpinan Dewan hingga pelaksanaan Pilkada kelar,” ujarnya seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (15/8/2013).

Pihaknya mempersilakan partai politik (parpol) bersangkutan untuk mengisi atau tidak jabatan sementara  pimpinan DPRD yang kosong. Persyaratannya, parpol bersangkutan mengajukan kadernya yang dinilai paling potensial untuk mengisi posisi pimpinan DPRD sementara hingga gelaran Pilkada rampung.

“Tergantung parpol bersangkutan, apakah mau mengisi jabatan pimpinan DPRD Karanganyar atau tidak. Kalau hendak diisi sementara akan ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt),” terangnya.

Sementara Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menjelaskan pimpinan Dewan yang maju pada Pilkada Karanganyar harus non aktif selama penyelenggaraan event politik terbesar di Karanganyar.

Sementara Wakil Bupati Karanganyar, Paryono yang juga maju pada Pilkada Karanganyar hanya menyerahkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya