SOLOPOS.COM - Sejumlah tamu undangan menghadiri rapat koordinadi terkait kampanye di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Rabu (19/8/2015). KPU membatasi belanja kampanye masing-masing pasangan calon selama masa kampanye 27 Agustus 2015-5 Desember 2015, yakni senilai Rp17,9 miliar. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten 2015 belanja kampanye pasangan calon dibatasi Rp17,9 miliar per paslon.

Solopos.com, KLATEN – Dalam Pilkada Klaten 2015, pasangan calon (paslon) kepala daerah tak bisa lagi jor-joran duit dalam berkampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten membatasi belanja kampanye masing-masing (paslon) selama masa kampanye 27 Agustus 2015-5 Desember 2015 yakni Rp17,9 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Demikian penjelasan Ketua KPU Klaten, Siti Farida, seusai Rapat Koordinasi Terkait Kampanye di kantor KPU, Rabu (19/8/2015). Selain dihadiri KPU, rakor tersebut diikuti perwakilan Polres Klaten, perwakilan tim sukses (timses) masing-masing paslon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, dan beberapa tamu undangan.

“Nominal belanja kampanye Rp17,9 miliar itu diperoleh dari perkirakan frekuensi kegiatan selama masa kampanye atau 96 hari. Di sana ada kegiatan tatap muka, pertemuan terbuka, rapat umum. Kami sudah menghitung uang makan, uang operasinal lainnya,” kata Siti Farida.

Ia mengatakan masing-masing paslon diwajibkan menyerahkan laporan dana awal kampanye ke KPU, Rabu (26/8/2015). Laporan itu harus mencatumkan daftar nama penyandang dana sekaligus nominal yang disetor.

“Penggunaan anggaran belanja masing-masing paslon akan diketahui setelah laporan akhir kampanye. Kami hanya berharap masing-masing paslon menaati aturan main yang sudah dirancang KPU,” katanya. KPU akan menggandeng akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye masing-masing paslon.

Hal senada dijelaskan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Klaten, Muh. Ansori. Para penyandang dana masing-masing paslon diwajibkan menaati rambu-rambu KPU. Bagi penyandang dana dari unsur perseorangan tak boleh menyumbang lebih dari Rp50 juta. Sedangkan, penyandang dana dari kelompok maksimal Rp500 juta.

“Nantinya, kalau ditemukan ada penyandang dana atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya, uang sumbangan akan disetor ke kas negara. Ketika ditemukan ada anggaran belanja paslon yang melebihi ketentuan, ini masih kami konsultasikan ke KPU pusat,” kata Muh. Ansori.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, hanya tiga dari empat paslon yang kemungkinan akan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).

Masing-masing paslon itu, yakni Sri Hartini-Sri Mulyani yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem; One Krisnata-Sunarto yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat; Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dari unsur perseorangan.

Sedangkan, paslon Suhardjanto-Sunardi yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bakal dicoret KPU lantaran tidak melengkapi syarat administrasi.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya