SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Siti Farida (kedua dari kiri) saat menerima berkas persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan, Mustafid Fauzan (kedua dari kanan)-Sri Harmanto (kanan) di kantor setempat, Senin (15/6/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten 2015 ditemukan beberapa keganjilan seperti banyak warga yang merasa tidak mendukung balon perseorangan, tapi nama mereka terdaftar sebagai pendukung.

Solopos.com, KLATEN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten menemukan banyak warga yang tidak memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon (Balon) perseorangan, Mustafid Fauzan-Sri Harmanto sebagai prasyarat mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Ironisnya, nama sejumlah warga itu tetap tercantum sebagai pendukung Mustafid Fauzan-Sri Harmanto.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hasil kesimpulan sementara tersebut ditemukan Panwaslu menyusul sudah rampungnya verifikasi data dukungan secara administrasi dan faktual di tingkat desa sejak akhir pekan kemarin.

“Kami turut mengecek langsung verifikasi data dukungan Balon perseorangan yang ada di tingkat desa. Hasilnya, kami menemukan banyak warga yang merasa tidak mendukung pasangan perseorangan. Ternyata, warga tersebut tercatat sebagai pendukung. Untuk jumlahnya, baru kami hitung. Yang jelas, fakta seperti itu terjadi di semua desa/kelurahan di Klaten [di Klaten terdapat 401 desa/kelurahan],” kata Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, kepada Solopos.com, Selasa (7/7/2015).

Disinggung tentang sah atau tidaknya dukungan warga yang tidak berdasarkan kenyataan tersebut, Wandyo mengatakan hal tersebut dianggap tetap memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan peraturan Pilkada, yakni UU No. 1 Tahun 2015 atau UU No.8 Tahun 2015.

“UU Pilkada memang mengatur seperti itu. Selain temuan terkait banyaknya warga yang merasa tidak mendukung Balon pasangan perseorangan, Panwaslu juga menemukan pimpinan desa di Jambakan, Kecamatan Bayat yang tak bersedia menandatangani berita acara verifikasi secara faktual. Mestinya, hal itu pun akan menjadi catatan tersendiri bagi KPU,” katanya.

Sebelumnya, salah satu warga Klaten, Suharjanto, mengharapkan KPU dapat melakukan verifikasi data dukungan Balon perseorangan secara akurat dan faktual.

“Sebagai warga di Klaten, saya berharap KPU harus dapat menegakkan peratuan secara netral. Verifikasi harus didasarkan pada kenyataan. Jangan ada tendensi seolah-olah berniat meloloskan Balon perseorangan. Itu tidak baik. Saya sendiri sudah memperoleh informasi di tiga desa di Klaten bahwa banyak warga yang merasa tidak memberikan dukungan, tapi diklaim sebagai pendukung Balon perseorangan,” kata warga Bareng, Klaten itu.

Terpisah, anggota Divisi Pemungutan Penghitungan Suara KPU Klaten, Joko Hadi Siswanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian administrasi dan faktual Balon perseorangan di tingkat Kecamatan.

“Kami masih menunggu laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) [hingga 13 Juli 2015]. Memang, kami mendengar juga ada warga yang sebenarnya tidak mendukung, tapi dicatat sebagai pendukung Balon perseorangan. Terkait data rincinya, sekali lagi masih menunggu dari PPK. Kami pun juga belum memperoleh laporan dari Panwaslu terkat hal itu. Prinsipnya, Balon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan minimal 82.861 dukungan. Kalau dirasa ada kekurangan, kami berikan kesempatan untuk melengkapi sekali lagi,” katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya