SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Klaten 2015 Panwaslu menegaskan praktik politik uang masuk dalam ranah pidana.

Solopos.com, KLATEN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten siap menindaktegas pelaku praktik politik uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Panwaslu tak segan-segan akan menyeret setiap kasus yang berbau politik uang ke ranah pidana sepanjang memenuhi dua alat bukti yang sah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, saat ditemui wartawan di Grand Hotel Tjokro Klaten, Selasa (25/8/2015). Dalam pengawasan Pilkada tahun ini, Panwaslu juga sangat mengandalkan proaktif masyarakat.

“Kalau ada praktik politik uang, jelas hal itu sudah masuk ke ranah pidana [sesuai Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP)]. Baik pemberi dan penerima uang, semuanya bisa diproses lebih lanjut. Dengan catatan, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Jadi, saya imbau kepada seluruh pihak tak perlu main-main dengan politik uang,” katanya.

Wandyo mengaku bakal menggencarkan sosialisasi larangan praktik politik uang ke masyarakat. Di sisi lain, Panwaslu juga akan memberikan bekal pengetahuan tentang larangan praktik politik uang ke seluruh anggota Panwascam.

“Jadi tidak benar kalau ada anggapan Panwaslu tak berdaya melihat politik uang. Justru kalau ada prakti itu [lengkap dengan dua alat bukti], akan kami bawa ke ranah pidana,” katanya.

Sebelumnya, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan praktik politik uang memang dilarang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait sanksi tegas yang harus diambil.

“Sesuai peraturan itu, yang ada hanya larangan. Tidak ada sanksinya,” katanya.

Terpisah, Koordinator Klaten Crisis Center (KCC), Dwi Harjoko, mengajak seluruh elemen masyarakat di Klaten untuk cerdas memilih calon pemimpin. Hal itu dapat dilakukan dengan melihat rekam jejak masing-masing pasangan calon (paslon) sebelum memilih.

“Harus dipertimbangkan juga tingkat pendidikan dan kepekaan sosial. Jangan sampai masyarakat Klaten merasa kecewa di kemudian hari. Mau tidak mau, Klaten masih memiliki pekerjaan rumah (PR), di antaranya di bidang penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya