SOLOPOS.COM - Spanduk cabup Klaten. (Ayu Abriyani K.P/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten 2015 sudah mulai memanas. Aroma persaingan terlihat dengan maraknya pemasangan spanduk baliho bakal calon bupati Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Beberapa anggota DPRD Klaten mengkritisi pemasangan baliho bakal calon Bupati Klaten di Pilkada 2015 yang jumlahnya semakin marak. Terutama yang bergambar Purwanto Anggono Cipto yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dia [Purwanto] kan PNS [pegawai negeri sipil] aktif, jika memasang spanduk kampanye dan melampirkan logo partai politik bisa melanggar aturan kepegawaian. Sebab, PNS harus menjaga netralitas. Kecuali kalau dia sudah mengundurkan diri dari PNS,” kata anggota DPRD Klaten dari Partai Amanat Nasional (PAN), Darmadi, Selasa (24/2/2015).

Selain itu, ia juga banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang kampanye terselubung yang dilakukan Purwanto yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten I Sekretaris Daerah Klaten. Salah satunya saat ada sosialisasi ke desa, Purwanto juga menyampaikan keikutsertaanya sebagai bakal calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten 2015.

“Kami tidak masalah kalau ada bakal calon bupati yang ingin memperkenalkan diri pada masyarakat. Tapi, sebaiknya tetap sesuai aturan dan bukan semaunya sendiri. Sudah ada aturan yang jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara [ASN]. PNS memang memiliki hak politik tetapi mereka tidak boleh terlibat politik praktis,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bisa bertindak tegas untuk menertibkan spanduk bakal calon bupati yang melanggar aturan. Menurutnya, itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berperilaku sesuai aturan yang berlaku.

Anggota DPRD lainnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sri Widodo, juga menyatakan hal serupa. Ia meminta Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan yang ada. “Jangan sampai sebagai abdi negara memberikan contoh yang kurang baik pada masyarakat. Terutama dalam hal taat hukum,” katanya.

Terpisah, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan pemasangan spanduk itu dalam rangka sosialisasi. Menurutnya, di dalam UU ASN, PNS yang harus mengundurkan diri adalah dia yang telah ditetapkan sebagai calon bupati.

“Saat ini kan masih masa penjaringan di internal partai. Saya kira tidak ada masalah dengan pemasangan spanduk itu. Saya hanya ingin masyarakat mengetahui jika saya ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, pemasangan spanduk bakal calon bupati dari PDIP itu kian marak pekan lalu menjelang Pilkada Klaten 2015. Ada puluhan spanduk yang dipasang sepanjang Jl Solo-Jogja mulai dari Wonosari hingga Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya