Soloraya
Jumat, 22 Maret 2024 - 16:02 WIB

Pilkada Klaten, Cabup-Cawabup Independen Harus Didukung Minimal 72.864 Warga

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Pasangan calon bupati-calon wakil bupati atau cabup-cawabup yang akan maju Pilkada Klaten 2024 lewat jalur perseorangan atau independen harus mengantongi syarat dukungan minimal dari 72.864 warga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten sudah mengumumkan terkait ketentuan pencalonan lewat jalur perseorangan untuk Pilkada Klaten 2024 itu belum lama ini.

Advertisement

Dalam pengumuman itu disebutkan calon independen Pilkada dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 jiwa hingga 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari DPT.

Jumlah DPT Kabupaten Klaten pada Pemilu 2024 yakni 971.518 jiwa. Artinya, calon independen Pilkada Klaten 2024 harus didukung minimal oleh 72.864 warga yang dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas. Jadwal pemenuhan persyaratan dibatasi mulai Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024).

Advertisement

Jumlah DPT Kabupaten Klaten pada Pemilu 2024 yakni 971.518 jiwa. Artinya, calon independen Pilkada Klaten 2024 harus didukung minimal oleh 72.864 warga yang dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas. Jadwal pemenuhan persyaratan dibatasi mulai Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Muhammad Ansori, membenarkan tentang persyaratan dukungan tersebut. “Dengan 7,5 persen dari DPT, berarti minimal 72.864 dukungan,” kata Ansori saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (22/3/2024).

Tak hanya syarat 7,5 persen dari DPT. Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Jumlah total kecamatan di Klaten yakni 26 kecamatan. Artinya, dukungan itu setidaknya harus tersebar di 14 kecamatan.

Advertisement

3-4 Poros Koalisi

Berdasarkan catatan Solopos.com, Pilkada Klaten pernah diikuti pasangan calon dari jalur independen. Tepatnya pada Pilkada 2015. Kala itu, ada tiga pasangan calon yakni Mustafid Fauzan-Sri Harmanto, One Krisnata-Sunarto, dan Sri Hartini-Sri Mulyani.

Mustafid Fauzan-Sri Harmanto merupakan pasangan calon dari jalur independen. Pada Pilkada 2015, Sri Hartini-Sri Mulyani meraih 321.593 suara disusul pasangan One Krisnata-Sunarto 273.189 suara dan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dengan 62.849 suara.

Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Klaten, Azib Triyanto, menilai Pilkada Klaten bakal lebih dinamis. Hal itu karena calon yang tampil merupakan wajah baru. Bupati saat ini, Sri Mulyani, sudah dua periode menjabat sehingga tidak bisa maju lagi.

Advertisement

Jika melihat perolehan suara dan proyeksi kursi DPRD Klaten hasil Pemilu 2024, sangat memungkinkan ada tiga hingga empat poros koalisi parpol pengusung pasangan calon.

Sebagai informasi, ada sembilan parpol yang diprediksi menduduki 50 kursi DPRD Klaten. PDIP memperoleh 18 kursi disusul Partai Golkar sebanyak tujuh kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKS enam kursi, PKB empat kursi, PAN tiga kursi, Partai Demokrat tiga kursi, PPP dua kursi, dan Partai Nasdem satu kursi.

“Kalau dilihat dari hasil rekapitulasi perolehan suara dan simulasi kursi Pemilu 2024, bisa ada sampai empat poros koalisi parpol pengusung pasangan calon. Tetapi, sepertinya hal itu tidak mungkin terjadi. Paling banyak hanya akan diikuti tiga pasangan,” kata Azib saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (14/3/2024).

Advertisement

Azib menilai tak menutup kemungkinan muncul pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan. ”Kalau ada tokoh Klaten yang mau maju di jalur perseorangan, kalau dia punya basis massa banyak untuk mengumpulkan syarat dukungan dari jumlah DPT, tentu peta persaingan bisa berubah,” jelas Azib.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif