SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten, Panwaslu menemukan ada 10-an perangkat desa yang tak netral dalam pesta demokrasi di Klaten.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 10-an perangkat desa (perdes) dan satu kepala desa (kades) di Klaten diduga bersikap tak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Tak hanya condong ke salah satu pasangan calon (paslon) tertentu, masing-masing Perdes dan kades itu bahkan sudah tercatat sebagai bagian tim kampanye.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan 10-an perdes dan satu kades yang bersikap tak netral itu tersebar di beberapa kecamatan, seperti di Cawas, Juwiring, Ngawen, dan Pedan. Hingga sekarang, Panwaslu masih menyisir setiap desa guna menemukan perdes dan kades yang bersikap tidak netral.

“Hasil pantauan sementara kami dalam 10 hari terakhir, ada 10-an perdes dan satu kades yang terindikasi tak netral. Ada juga dari pegawai negeri sipil [PNS]. Rata-rata, lebih condong ke pasangan nomor urut 2, One Krisnata-Sunarto dan pasangan nomor urut 3, Sri Hartini-Sri Mulyani. Sembari menunggu data yang lebih komplet [temuan masih bisa bertambah], kami meminta kepada masing-masing perdes dan kades agar bersikap netral,” kata Suharno, seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pilihan Bupati (Pilbup) dan Wabup Klaten Tahun 2015 di Pendapa Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Klaten, Senin (14/9/2015).

Suharno mengatakan tindakan perdes dan kades yang bersikap tak netral dalam Pilkada termasuk pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 189 UU No. 8/2015 tentang Pilkada, sanksi yang dikenakan bagi perdes dan kades yang melanggar, yakni pidana.

“Kalau anjuran kami tidak digubris juga [agar bersikap netral], sanksinya adalah penjara. Temuan kami di lapangan ini, tentunya akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum [KPU] Klaten dan yang lainnya,” katanya.

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan Pilkada Klaten kali ini harus menjadi gawe bareng warga di Kota Bersinar. KPU sudah berulang kali mempublikasikan berbagai hal yang termasuk larangan selama masa kampanye.

“Ada 16 larangan kampanye di Pilkada nanti di antaranya, seperti menggunakan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai, melibatkan aparatur sipil negara [ASN], TNI/Polri, kades, dan perdes,” katanya.

Wakapolres Klaten, Kompol Hendri Yulianto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar bersikap netral dalam Pilkada 2015. Bagi aparat kepolisian, menjaga iklim kondusivitas di Kota Bersinar jauh lebih penting dibandingkan memikirkan siapa yang menang di Pilkada 2015.

Hal senada dijelaskan Pasiintel Kodim O723/Klaten, Kapten (Inf) Supardi, mewakili Dandim 0723/Klaten, Letkol (Inf) Bayu Jagat di sela-sela Rakor. Netralitas anggota TNI di Pilkada 2015 merupakan harga mati bagi setiap prajurit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya