Soloraya
Kamis, 6 Agustus 2015 - 04:00 WIB

PILKADA KLATEN : Panwaslu Siap Tangani Sengketa Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten, Panwaslu siap menangani sengketa yang terjadi pada Pilkada 2015.

Solopos.com, KLATEN--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten siap menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang melibatkan penyelenggara dengan peserta akibat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak adil. Dalam Pilkada kali ini, pasangan calon (paslon) yang tercatat sebagai peserta dapat menggugat keputusan KPU melalui Panwaslu.

Advertisement

Hal itu diungkapkan anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Agung Setyabudi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2015). Tata cara penyelesaian sengketa Pilkada diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 8/2015. Dalam peraturan tersebut, sengketa Pilkada muncul lantaran adanya perbedaan penafsiran mengenai kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan Pilkada, keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda antarpeserta atau antarpeserta dengan penyelenggara Pilkada.

“Di Pilkada tahun ini, Panwaslu sudah siap menangani perselisihan antarpenyelenggara dengan peserta yang diakibatkan keputusan KPU [bukan keputusan hasil penghitungan suara]. Misalnya, saat penepatan calon nanti ada salah satu pasangan yang tidak puas atau dicoret KPU, pasangan tersebut bisa mengajukan keberatan. Asalkan, memenuhi syarat, seperti membawa bukti, mengisi format yang telah disediakan Panwaslu, dan lain sebagainya,” katanya.

Agung Setyabudi mengatakan Panwaslu juga siap menjembatani persoalan yang muncul guna mencari win-win solution. Hasil keputusan yang diambil Panwaslu dalam sengketa bersifat final.

Advertisement

“Hal seperti ini sudah kami sosialisasikan ke masing-masing paslon. Hasil keputusan Panwaslu bisa saja menganulir keputusan KPU. Misalnya, pasangan perseorangan dinyatakan tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena syarat minimal kurang. Ternyata, dari paslon yang bersangkutan memiliki pendirian lain dan bukti yang kuat. Setelah dicek, yang benar ternyata dari pasangan calon. Otomatis, keputusan KPU harus batal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif