SOLOPOS.COM - Seorang bankir bernama Djoko Karyono, 53, menjadi pendaftar pertama dalam penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Klaten untuk Pilkada 2015. Pendaftaran dilakukan di DPC PDIP Klaten, Jumat (26/12/2014). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten segera digelar. PDIP membuka penjaringan bakal calon bupati Klaten.

Solopos.com, KLATEN  DPC PDIP Klaten mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2015. Pendaftaran dijadwalkan Rabu (24/12/2014)-Sabtu (10/1/2015). Hingga Jumat (26/12), baru satu orang mendaftarkan diri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua DPC PDIP Klaten, Agus Riyanto, menuturkan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilakukan berdasarkan instruksi DPP PDIP.

“Alasan kami memilih pendaftaran pada Rabu (24/12) hingga Sabtu (10/1) karena sesuai instruksi dari DPP, selambat-lambatnya pekan pertama Januari 2015 kami harus menyerahkan daftar nama. Selain itu, 10 Januari 2015 bertepatan dengan HUT ke-42 PDIP,” urai dia saat menggelar jumpa pers di kantor DPC PDIP Klaten, Jumat (26/12/2014).

Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui PDIP tidak hanya dikhususkan bagi para kader partai, melainkan terbuka untuk masyarakat umum. Sementara, masing-masing PAC PDIP bisa mengusulkan bakal calon maksimal dua nama. “Pendaftaran gratis, tidak ada biaya dari para bakal calon,” ungkapnya.

Terkait mekanisme pendaftaran, Agus menjelaskan para bakal calon diminta mengisi formulir dan dikembalikan sebelum pendaftaran ditutup. Daftar formulir yang diterima selanjutnya diserahkan ke DPP PDIP melalui DPD PDIP Jawa Tengah.

Batas Minimal

DPC PDIP Klaten diberi batas minimal bakal calon yang diserahkan ke DPP PDIP yakni empat orang. Jika batasan tersebut tak terpenuhi, pendaftaran memungkinkan diperpanjang.

Dalam proses pendaftaran, tak ada syarat khusus bagi masing-masing bakal calon yang mendaftarkan diri. Persyaratan pendaftar sesuai syarat yang tercantum dalam Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Agus menegaskan DPC PDIP hanya melakukan penjaringan kepada para bakal calon. “Tahapan kepada kami hanya sampai ke penjaringan. Tahapan selanjutnya kami belum diberitahu dari DPP. Dimungkinkan, DPP bisa menjaring sendiri. Ada kemungkinan nama lain yang tidak dijaring DPC muncul,” ujar dia.

Disinggung sejumlah nama dari internal PDIP yang disiapkan untuk ikut diusulkan ke DPP, Agus enggan membeberkan. “Pasti ada dari internal itu. Tunggu tanggal mainnya saja,” ungkapnya.

Sesuai Perppu No. 1/2014, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan minimal 20% dari total jumlah kursi di DPRD. Di DPRD Klaten, PDIP mendapat jatah 17 kursi dari total 50 kursi. Artinya, PDIP bisa mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati tanpa harus koalisi.

Sementara itu, dalam proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari PDIP, seorang bankir dari bank pemerintah bernama Djoko Karyono, 53, mendaftarkan diri pada Jumat (26/12).

“Saya sudah lama mengabdi di tempat lain. Bekal yang sudah saya peroleh akan saya dedikasikan untuk Klaten. Kalau pertanyaan kenapa pilih PDIP, ini adalah satu pilihan. Meskipun saya bukan dari kader, selama ini saya melihat mana sih yang memperjuangkan rakyat, esensinya yang paling kena ya PDIP,” kata Djoko yang mengaku lahir di Karangpakel, Trucuk dan kini keluarganya tinggal di Klaten Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya