Soloraya
Kamis, 19 November 2015 - 01:45 WIB

PILKADA SERENTAK : BKD Jateng Proses 3 PNS Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - pilkada serentak. (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada serentak, pelanggaran netralitas PNS di 21 kabupaten/kota di Jateng paling banyak berasal dari Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut pengaduan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS) menjelang pilkada serentak di 21 kabupaten/kota, paling banyak berasal dari Boyolali.

Advertisement

Dari lima pengaduan pelanggaran netralitas PNS di Jateng, tiga di antaranya berasal dari Boyolali. “Ada satu camat dan dua PNS lainnya yang diadukan masyarakat telah melanggar netralitas. Kami tidak bisa sebutkan identitas PNS dan camat tersebut karena aduan itu masih kami proses,” kata Anggota Staf Sub Bidang Pembinaan dan Perundang-undangan BKD Jateng, Agil Joko Sarjono, di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Pilkada yang dihadiri kepala desa dan camat se-Boyolali dan Klaten, di Gambir Anom Airport Hotel Solo, Boyolali, Rabu (18/11/2015).

Tiga pengaduan tersebut di luar kasus-kasus yang selama ini diproses Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali dan merupakan pengaduan langsung dari masyarakat.

Advertisement

Tiga pengaduan tersebut di luar kasus-kasus yang selama ini diproses Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali dan merupakan pengaduan langsung dari masyarakat.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, ketiga PNS tersebut telah bergerak mengarahkan masyarakat dan PNS lainnya untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, salah satu di antara ketiga PNS tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) atau menarik iuran kepada masyarakat atau PNS lain untuk biaya pemenangan salah satu pasangan calon.

“Jika dugaan itu terbukti, pasti ada sanksinya. Sanksi terberat adalah pemberhentian. Sementara kalau termasuk pelanggaran tingkat sedang, sanksinya adalah penundaan gaji berkala atau penurunan pangkat,” papar Agil.

Advertisement

“Tidak ada istilah kedaluwarsa kalau di BKD. Kapan pun pelanggaran itu bisa dibuktikan tetap kami proses.”

Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, juga membenarkan angka temuan pelanggaran netralitas PNS dan kades di Boyolali terhitung paling tinggi se-Jateng.

Berdasarkan catatan, setidaknya Panwaslu sudah memproses 12 kasus pelanggaran yang melibatkan PNS dan kades.

Advertisement

Namun Bawaslu menyayangkan penanganan kasus pelanggaran netralitas di Boyolali selalu mentok di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berbeda dengan penanganan di Pemalang (pelanggaran oleh Sekda Pemalang) yang saat ini sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

Kondisi ini yang menyebabkan Bawaslu Jateng memberikan atensi khusus terhadap masifnya pelanggaran-pelanggaran netralitas di Boyolali. Apalagi sesuai indeks kerawanan pemilu, Boyolali termasuk tinggi diurutan kedua Jateng setelah Sragen.

Bawaslu menilai Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng perlu memberikan asistensi terhadap timnya di Polres dan Kejari Boyolali agar keberadaan Gakkumdu di Boyolali bisa menjalankan fungsinya dengan lebih baik.

Advertisement

“Gakkumdu Boyolali saat ini sudah berjalan, namun belum ada kasus yang dinyatakan memenuhi unsur pidana. Padahal temuannya cukup banyak,” kata Teguh.

Teguh meminta jika masyarakat di Boyolali merasa kurang puas dengan kinerja pengawas di daerah, bisa melaporkan langsung dugaan pelanggaran ke tingkat yang lebih tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif