Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini termasuk di Solo.
Solopos.com, SOLO—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo menegaskan spanduk dukungan paslon (paslon) oleh masyarakat yang merebak di sudut kota bakal ditertibkan sebelum masa kampanye 27 Agustus. Hal itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengamanatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) hanya menjadi wewenang KPU.
Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Solo, Budi Wahyono, telah mengidentifikasi sejumlah spanduk dukungan yang dinilai melanggar PKPU maupun Perwali No.2/2009 tentang pemasangan APK di white area. Meski demikian, pihaknya belum dapat segera merekomendasikan penertiban karena menunggu koordinasi instansi terkait.
“Satpol PP dan kepolisian perlu dilibatkan dalam penertiban. Namun kami pastikan sebelum tanggal 27 Agustus (masa kampanye), spanduk dukungan sudah bersih,” ujarnya saat dihubungi