SOLOPOS.COM - Meme pilkada 2015 (Twitter.com/@Official_MNCTV)

Pilkada Solo diwarnai habisnya surat suara di dua TPS di Jebres, Solo, hari ini.

Solopos.com, SOLO — Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Jebres, Solo, kehabisan surat suara. Dua TPS tersebut yakni TPS 56 dan TPS 42. Akibatnya, pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya di dua TPS tersebut dialihkan ke TPS terdekat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pantauan Solopos.com, sejumlah pemilih kecele setelah mendatangi TPS tersebut. Kemudian, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengarahkan untuk ke TPS tedekat. Di TPS 56 kurang 126 surat suara dan di TPS 42 kurang 125 surat suara.

Ketua KPPS TPS 56, Sunarwi, mengatakan baru mengetahui surat suara kurang setelah membuka surat suara yang ada di dalam kotak suara dan menghitungnya pada Rabu (9/12/2015) pukul 07.00 WIB. Setelah surat suara tersebut dihitung hanya ada 330 surat suara. Padahal, seharusnya ada sebanyak 456 surat suara yang tersedia di TPS itu.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 56 sebanyak 444 pemilih dan tambahan surat suara cadangan 2,5%, sehingga jumlah surat suara yang seharusnya tersedia sebanyak 456 surat suara. “Setelah ada kekurangan, kami langsung melaporkan hal ini ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jebres,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di TPS 56, Rabu.

Sunarwi mengatakan saat ini seluruh surat suara sebanyak 330 lembar sudah digunakan. Sedangkan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya dialihkan ke TPS terdekat seperti di TPS 57. “Sekitar pukul 10.30 WIB surat suara sudah habis. Tingkat partisipasi di TPS 57 memang cukup tinggi, biasanya mencapai 80%,” ujar dia.

Ketua KPPS TPS 42, Suteng Supriyantoro, mengatakan seharusnya surat suara yang tersedia di TPS 42 sebanyak 447 lembar. Namun, saat pemungutan suara hanya tersedia sebanyak 322 surat suara. Surat suara di TPS 42 kurang 125 lembar. Pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya, kata dia, dialihkan ke TPS terdekat seperti di TPS 40 dan TPS 41. Jarak antara TPS 42 dengan TPS tersebut berjarak sekitar 500 meter.

Dia menuturkan saat petugas mengkonsultasikan kekurangan tersebut. Informasinya, surat suara di KPU Solo sudah habis. Sehingga, tidak ada surat suara yang dikirim ke TPS itu. “Surat suara sudah habis sejak pukul 11.15 WIB. Kami sudah mengkonsultasikan hal itu ke PPS,” ujar dia.

Ketua PPS Jebres, Hari Sapto, mengatakan mendapat laporan tersebut dari petugas KPPS sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian, dia mengkonsultasikan masalah tersebut kepada PPK Jebres.

Solusinya, kata dia, pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya dari TPS 42 dan TPS 56 dialihkan ke TPS terdekat. Meski berpindah ke TPS lain, pemilih tersebut tidak diwajibkan membawa surat keterangan pindah A5 untuk bisa menggunakan hak pilihnya ke TPS lain. Sapto mengatakan pemilih hanya perlu menyertakan surat undangan C6 dari KPU untuk ditunjukkan ke petugas KPPS yang dituju.

“Ya yang mengeluarkan surat A5 kan dari PPS. Tetapi, surat A5 dikeluarkan kan minimal tiga hari sebelum hari pencoblosan. Ini kondisinya mendesak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya