Pilkada Solo 2015 kini menunggu pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara resmi dari KPU.
Solopos.com, SOLO – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 7/2015 yang diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 dinilai kurang luwes sehingga merugikan kontestan pilkada. Peraturan baru tersebut dianggap kurang bisa merespons aneka permasalahan yang muncul di lapangan.
Ketua Tim Pemenangan Peserta Pilkada Solo 2015, FX. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo, Putut Gunawan, menegaskan banyak persoalan seputar kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tak diatur secara tegas dan jelas di PKPU.
Akibatnya, peserta pemilu banyak dirugikan. “KPU masih memandang hitam putih atas aturan KPU ini dan mereka tak memiliki kewenangan mengambil diskresi,” papar politikus PDIP itu saat dihubungi