Soloraya
Sabtu, 11 Juli 2015 - 07:50 WIB

PILKADA SOLO 2015 : PPK-PPS Pilkada Diminta Paham Informasi Publik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rekapitulasi perhitungan suara (JIBI/Dok)

Pilkada Solo 2015 akan digelar bersamaan dengan pilkada serentak.

Solopos.com, SOLO-Setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengetahui dan menyampaikan hak-hak publik terkait informasi kepemiluan.

Advertisement

Hal itu diutarakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Handoko A. S., saat mengisi Bimtek Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggarakan KPU Solo di Kantor KPU Solo, Kamis (9/7/2015). Sebelum memberikan hak-hak publik, dia menilai, PPK-PPS wajib mengelola dan mendokumentasikan setiap informasi yang dikuasainya.

Handoko menyampaikan PPK-PPS harus diberikan pedoman dalam bentuk daftar informasi publik (DIP) Pilkada agar dapat menjalankan kewajiban untuk menyampaikan informasi. Di dalam DIP Pilkada, lanjut dia, telah tercantum berbagai jenis dan bentuk informasi yang berhak disampaikan atau tidak oleh PPK-PPS.

“Misalnya, apabila pemantau meminta salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara harus diberikan atau ditolak. Atau bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang hendak meminta salinan anggaran PPK-PPS. Kedua jenis informasi itu masuk kategori terbuka yang harus diberikan bila ada permohonan,” kata Handoko dalam rilis yang diterima solopos.com, Jumat (9/7/2015).

Advertisement

Handiko mengatakan KIP Jateng nengapresiasi langkah KPU Solo yang berinisiatif menyusun DIP Pilkada dan mensosialisasikan kepada seluruh jajarannya. Dengan menyusun DIP Pilkada, menurut dia, KPU Solo setidaknya telah menjamin dua hak konstitusional warga Negara, yakni hak memilih-dipilih dan hak atas informasi.

”KPU Kabupaten atau Kota yang menggelar Pilkada serentak di Jawa Tengah patut meniru inisiatif KPU Solo. Terlebih, jajaran KPU Kabupaten atau Kota telah memiliki pedoman dalam PKPU No. 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik”, tanggap Handoko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif