Soloraya
Senin, 7 Desember 2020 - 07:00 WIB

Pilkada Solo 2020: Ini Lokasi TPS Tempat Cawali-Cawawali Akan Mencoblos

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Dua pasangan cawali-cawawali Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) memiliki hak pilih dan akan mencoblos di TPS.

Berdasarkan informasi yang Solopos.com himpun dari KPU Solo, Minggu (6/12/2020), nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020. Gibran Rakabuming masuk DPT TPS 022, Manahan, Banjarsari.

Advertisement

DPT TPS tersebut juga mencantumkan nama Selvi Ananda, istri dari Gibran, serta Kaesang Pangarep, adik kandung pengusaha kuliner itu. TPS itu terletak di Tirtoyoso RT 004/RW 013 Manahan. Pembuatan TPS pada H-1 pemungutan suara.

Tambah 254 Kasus Dalam 3 Hari, Kumulatif Positif Covid-19 Solo Kini Capai 2.880 Orang

Advertisement

Tambah 254 Kasus Dalam 3 Hari, Kumulatif Positif Covid-19 Solo Kini Capai 2.880 Orang

Sedangkan Teguh Prakosa dan istri Serly Yusnita masuk DPT TPS 014 Baluwarti di Ndalem Mloyokusuman RT 001/RW 012 Baluwarti, Pasar Kliwon. Cawali-cawawali Solo dari jalur perseorangan, Bajo, juga sudah terdaftar di DPT TPS masing-masing.

Bagyo Wahyono terdaftar di DPT TPS 08 Penumping. Sedangkan FX Supardjo terdaftar di DPT TPS 028 Pajang. Belum ada informasi pukul berapa para cawali-cawawali itu akan menggunakan hak suara mereka.

Advertisement

Jelang Pilkada Solo: Gibran-Teguh Dan Bajo Sama-Sama Optimistis Menang, Berapa Target Suaranya?

Form C Pemberitahuan

Gelombang I pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dan gelombang II pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB. Begitu seterusnya hingga waktu pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, berharap para calon pemilih termasuk pasangan cawali-cawawali datang ke TPS sesuai form C pemberitahuan.

Advertisement

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, menjelaskan terdapat 1.231 TPS pada Pilkada Solo 2020. Jumlah pemilih setiap TPS maksimal 500 orang. Jumlah itu berbeda dengan ketika Pemilu 2019 yang maksimal 800 pemilih.

Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos Pada Pilkada Solo 2020, Begini Alurnya

Untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam TPS, antrean pemilih maksimal 12 orang. Aturan itu sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19.

Advertisement

“Yang pasti protokol kesehatan kami terapkan secara ketat, mulai dari kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan memakai sabun, mengenakan sarung tangan sekali pakai, hingga tinta tanda mencoblos diteteskan,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif