Soloraya
Rabu, 26 Januari 2022 - 19:04 WIB

Pilkada Solo 27 November 2024, Masa Jabatan Gibran Hanya 4 Tahun?

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilihan umum telah menyekapati pelaksanaan pilkada serentak nasional termasuk di Solo pada 27 November 2024. Tanggal itu ditetapkan sebagai hari pemungutan suara serentak semua jenis pilkada mulai dari pilkada kabupaten/kota hingga provinsi.

Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih enam bulan setelah itu. Apabila merujuk ketentuan itu, maka masa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo untuk periode pertamanya tidak akan sampai lima tahun. Putra sulung Presiden Jokowi itu dilantik sebagai Wali Kota Solo pada Jumat (26/2/2021).

Advertisement

“Kalau 27 November 2024 itu kan hari pemungutan suaranya. Nanti untuk dilantiknya enam bulan setelah itu. Berarti kan sekitar awal 2025,” ujar Dosen Hukum Tata Negara UNS yang juga pengamat politik Solo, Agus Riewanto, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November

Advertisement

Baca Juga: Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November

Ihwal masa jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo yang tidak genap lima tahun, ia menilai hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab memang Pilkada 2024 merupakan pilkada serentak nasional, tak terkecuali Solo. “Ya enggak apa-apa belum sampai lima tahun kan,” ungkap Agus.

Sedangkan mengenai peluang Gibran melompat menjadi calon gubernur dalam Pilkada 2024, Agus menilai semua kemungkinan bisa terjadi. Sebab di dunia politik semua bisa terjadi dan sangat dinamis. Apalagi melihat sepak terjang Gibran.

Advertisement

Baca Juga: Gibran Nonton Langsung Pentas Owah Gerr Band, Duduk Lesehan di Belakang

Diberitakan Solopos.com, nama Gibran Rakabuming Raka belakangan semakin santer disebut-sebut sebagai kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tegah (Jateng) dan DKI Jakarta. Sebab popularitas dan elektabilitas dia kian melejit.

Bahkan berdasarkan hasil survei Charta Politica Indonesia periode September-Oktober 2021 nama Gibran nangkring di ranking pertama untuk kategori popularitas dan elektabilitas tokoh di Jateng. Gibran unggul jauh dibandingkan tokoh lainnya.

Advertisement

Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, Legislator DPRD Solo: Laporkan Balik

Terpisah, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat dimintai informasi terkait tahapan pelantikan Wali Kota dan Wawali Solo terpilih hasil Pilkada 2024, mengatakan masih menunggu regulasi yang mengatur hasil pemilihan serentak dari KPU RI.

“Kami masih menunggu ketentuan. Regulasi yang mengatur hasil pemilihan serentak. Karena yang diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016 yang serentak pelaksanaannya, yaitu November 2024,” terangnya melalui pesan Whatsapp, Rabu sore.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif