Soloraya
Selasa, 20 Oktober 2015 - 04:40 WIB

PILKADA SOLO : Afi Disumbang Rp365 Juta, Rudy Rp414 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, dua pasangan calon wali kota menerima sumbangan kampanye ratusan juta rupiah.

Solopos.com, SOLO–Kedua pasangan calon dalam Pilkada 2015 menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Advertisement

Dalam laporan tersebut, pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) mendapat sumbangan Rp365 juta. Sedangakan pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo tercatat menerima sumbangan Rp414 juta.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, seluruh dana sumbangan Afi berasal dari kocek masing-masing pasangan. Calon wali kota Anung Indro Susanto tercatat menyumbang dana Rp275 juta. Sedangkan pasangannya, M. Fajri, menggelontor dana senlai Rp90 juta.

Sementara di pasangan petahana, sumbangan dana kampanye cenderung didominasi dari kader PDI Perjuangan (PDIP) yang duduk di kursi legislatif. Tercatat ada 22 anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang menyumbang duit masing-masing sebesar Rp12 juta.
Perusahaan bernama PT Indo Acidatama juga diketahui menyumbang Rp100 juta. Adapun calon wali kota, F.X. Hadi Rudyatmo, turut menyumbang dana kampanye senilai Rp50 juta.  “Laporan sumbangan kampanye sudah diserahkan kedua kontestan Jumat [16/10/2015] lalu. Dokumen ini menjadi tindak lanjut Laporan Awal Dana Kampanye [LADK] yang disampaikan 26 Agustus,” ujar Ketua KPU, Agus Sulistyo, saat ditemui wartawan di Banjarsari, Senin (19/10/2015).

Advertisement

Agus mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) No.8/2015, sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal Rp50 juta untuk penyumbang perseorangan dan Rp500 juta untuk donatur dari lembaga/perusahaan.  Dia menilai sejauh ini kedua kontestan sudah mematuhi batasan tersebut.

“Seluruh laporan akan diaudit akuntan publik setelah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye [LPPDK] disampaikan di akhir masa kampanye.”

Agus mengatakan LPSDK akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat. Hingga kini perincian sumbangan kampanye baru bisa diakses di website KPU.  “Ke depan akan kami tempel di Kantor KPU dan tempat strategis lain.”

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Sri Sumanta, mengatakan laporan dana kampanye akan terus dicermati hingga gelaran pilkada usai. Pasangan calon dapat dikenai sanksi pembatalan jika menggunakan dana kampanye melebihi  kesepakatan yakni Rp14,2 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif