SOLOPOS.COM - Anung Indro Susanto (Dok.SOLOPOS)

Pilkada Solo, setelah mengajukan pensiun dini, Anung kini hanya anggota staf dan tidak menjadi Kepala Bapermas

Solopos.com, SOLO–Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Solo, Anung Indro Susanto akhirnya resmi dilorot dari jabatannya per Jumat (7/8/2015). Anung dilorot menjadi anggota staf biasa setelah sehari sebelumnya mengajukan surat pensiun dini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto kepada wartawan di Balai Kota, Jumat, mengatakan telah menunjuk dan menetapkan Asisten Administrasi Rakhmat Sutomo sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapermas. “Surat tugas Plt sudah saya tanda tangani per hari ini [Jumat]. Pak Anung resmi tidak menjabat sebagai Kepala Bapermas,” kata Budi.

Budi mengatakan secara aturan Anung masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski telah mengajukan pensiun dini. Status PNS akan dilepas sepanjang ia telah mengantongi surat keputusan (SK) pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ditanya mengenai posisi Anung setelah dilorot dari jabatannya, Budi mengatakan Anung menjadi staf biasa di bawah langsung Wali Kota. Artinya Anung tak lagi memiliki kantor. “Tidak di staf ahli atau di mana-mana, tapi di bawah wali kota langsung sambil menunggu SK turun,” kata dia.

Budi mengaku telah memerintahkan BKD untuk secepatnya memroses pengunduran diri Anung. Proses pengunduran diri ini diyakini tidak akan membutuhkan waktu lama seperti biasanya pengajuan pensiun yang butuh waktu minimal dua bulan. Menurut Budi, ada pengecualian khusus karena pengunduran diri terkait pelaksanaan pesta demokrasi. Budi tak ingin terkesan menyulitkan dalam proses pengunduran diri tersebut.

“Pak Anung dibebastugaskan agar membantu beliau fokus di Pilkada, bukan berarti ada kepentingan ini itu,” kata Budi.

Terpisah, Anung Indro Susanto mengaku kaget dengan kabar pencopotan jabatannya. Sebab hingga kini ia belum menerima surat pembebastugasan secara resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot). Anung bahkan masih ngantor dan menjalankan tugas sebagai Kepala Bapermas.

Anung mengaku siap menerima apa pun keputusan Pemkot. Pihaknya juga siap legawa menerimanya. Asalkan, kata Anung, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dihimpun Solopos.com, Asisten Administrasi Rakhmat Sutomo selama ini telah menjabat dua posisi, yakni selain sebagai Administrasi juga Plt Kabag Organisasi Setda Solo. Jabatan tersebut juga masih melekat dan belum digantikan. Dengan demikian secara otomatis penetapan Rakhmat sebagai Plt Kepala Bapermas artinya ia menjabat tiga posisi sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya