Soloraya
Selasa, 1 September 2015 - 17:40 WIB

PILKADA SOLO : Anung Pensiun Tanpa Pangkat Pengabdian

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anung Indro Susanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Pilkada Solo, Anung resmi pensiun per 1 September.

Solopos.com, SOLO–Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB), Anung Indro Susanto, akhirnya resmi pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhitung Selasa (1/9/2015). Surat Keputusan (SK) pensiun Anung sudah ditandatangani Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement

Informasi tersebut telah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan segera ditindaklanjuti. BKD akan mengambil SK pensiun Anung di BKN di Jakarta pada Kamis (3/9/2015) mendatang. “Kemarin sore [Senin 31/8/2015] kami terima informasi bahwa surat pensiun sudah ditandatangani dan tinggal ambil saja,” kata Kepala BKD Solo, Hari Prihatno ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2015).

Hari mengatakan SK pensiun Anung terhitung per 1 September. Artinya, Anung tidak lagi berstatus sebagai PNS Pemkot. Anung diperbolehkan tidak lagi masuk kerja seperti biasanya, kendati SK pensiun belum diterima. Hari mengatakan proses pensiun Anung tergolong paling cepat, yakni diproses kurang dari sebulan dari pengajuan. Anung mengajukan pensiun dini karena maju pilkada ke BKD pada Kamis (6/8) lalu.

“Penerbitan SK pensiun Anung dipercepat, biasanya SK pensiun turun tiga hingga enam bulan dari pengajuan,” kata Hari.

Advertisement

Hari mengatakan BKN mempercepat proses pensiun dini Anung. Menurutnya, ada perlakukan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pengajuan pensiun dini untuk kepentingan maju pilkada.  Apalagi sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan mempercepat proses pengunduran diri PNS yang akan maju pilkada. Lebih lanjut Hari mengatakan, nanti SK pensiun Anung akan berlaku surut. Artinya meski SK pensiun turun 3 September, pensiun Anung ditetapkan per 1 September.

Namun, Hari mengatakan Anung tidak mendapatkan pangkat pengabdian sebagaimana pensiunan PNS. Hal ini karena pensiun Anung atas permintaan sendiri. “Pak Anung itu kan statusnya diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif